Publikasinusantara.com. Polres OKI – Polda Sumsel. Kapolsek bersama anggota Polsek Cengal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kristian (15) Bin Joyo Almarhum, tentang tindak pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 5 KUHP. Sabtu 3 Desember 2022.
Pelaku berhasil di bekuk personil Polsek Cengal pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2022 sekira jam 15.00 WIB. Setelah Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat keberadaan Kristian.
Kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK., MH melalui Kapolsek Cengal IPTU Fera Endeka SH bermula dari keterangan korban PP bin MW (22) bahwa, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2022 sekiranya jam 09.00 wib, korban PP mengaku terkejut saat dirinya ingin membuka kios kounter HP miliknya.
“Korban terkejut melihat kounter HP miliknya telah terbuka dengan kunci kounter telah rusak di jebol oleh pelaku,, “terang Kapolsek.
KR ditangkap atas laporan pemilik konter ponsel Paris Panjava (22) di Dusun II Desa Cengal Kecamatan Cengal yang mengaku konternya dibongkar anak tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut IPTU Fera Endeka KR merusak kunci pintu kios konter ponsel milik korban lalu mengambil 4 (empat) unit ponsel yaitu 1 unit ponsel merk Infinix smart 5, 1 unit ponsel merk POCO M3, 1 unit ponsel merk OPPO F1 S dan 1 unit ponselP merk OPPO RENO 6 yang ada di konter ponsel milik korban.
Setelah ditangkap, KR dibawa ke Mapolsek Cengal dan langsung menjalani pemeriksaan. Polisi menyita barang bukti dari pelaku 4 unit telepon selular yaitu 1 unit HP merek INFINIX smart 5, 1 unit HP merk POCO M 3, 1 unit HP OPPO F 1 S dan 1 unit HP OPPO RENO 6 “Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.
”Krisna•