Publikasinusantara.com ||.Empat Lawang-Sumatera selatan. Stap Pegawai ASN Kantor Camat Lintang Kanan tidak Disiplin kerja.
Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ASN pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika ASN melanggar kewajiban.
Pasalnya pada jam kerja di dapati kondisi kantor camat lintang kanan tidak ada satupun Pegawai Stap kecamatan,
pada hal hari pertama masuk kerja tepatnya pada Senin 25/09/2023.
Jam kerja para ASN seharusnya sudah berada di kantor Masing-masing sesuai bidang dan Tupoksi yang sudah di tetapkan pemerintah Daera.
“Senin waktu menunjukan tepat Pukul 13;30 WIB,. kondisi kantor camat masih dalam keadaan kosong tampa penghuni,
eronisnya saat di temui tim Media posisi pintu kantor camat dari dua bagian depan dan belakan Tertutup rapat dan terkunci.
Sementara pihak Kecamatan belum dapat di konfirmasi terkait masalah kantor di tingal para pegawai dan Stap kecamatan.
“Ada pun sebagai Sanksi Disiplin bagi ASN yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah,
hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,
Pemberhentian sebagai ASN jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan,
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN.
PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f.
Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau melanggar aturan jam kerja akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama pasal 11 ayat 2.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS/dan atau ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan ASN itu sendiri.
Ketentuan sanksi tersebut:
ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Dengan diterapkannya sanksi tersebut, Tjahjo meminta agar PPK membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai dengan akurat dan sesegera mungkin.
Red.
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1