Publikasinusantara.com |Empat Lawang-Sum sel,
Prusahan Media Nasional memiliki hak tangung jawab penuh atas angota dan wartawan di sebuah perusahan Media Cetak dan Online.
Sabtu 5 November 2022.
Pimpinan redaksi (Pimred) adalah Penangung jawab atas media yang ia kelola, begitu pun dengan angotanya semua kegiatan yang di lakukan oleh wartawannya tidak luput dari tangung jawab pimpinan media tersebut.
Bagaimana tidak,
Wartawan dituntut untuk bekerja baik sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka sebagai jurnalistik yang menjalakan tugas kontrol sosial di segala bidang baik Pemerintahan maupun Non Pemerintah.
Salah satunya wartawan dituntut untuk disiplin, dan selalu mengedepankan kebenaran dan juga kejujuran dalam bekerja sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40, tahun 1999. Tentang Pers.
Yang di maksud Kompetensi kunci, merupakan kemampuan yang harus dinikiki wartawan untuk mencapai kenerja yang dipersyaratkan dalam kompetensi kunci terdiri 11 katagori kemampuan :
Memahami dan mentaati etika jurnalistik;
Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
Membangun dan memelihara jejaring dan lobi;
Menguasai bahasa;
Mengumpulkan dan menganalisis informasi fakta dan data, dan informasi bahan berita;
Menyajikan sebuah karya tulis dalam bentuk berita;
Menyunting berita;
Merancang rubik atau kanal halaman pemberitaan atau slot program pemberitaan;
Manajemen redaksi;
Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan;
Mengunakan peralatan teknologi pemberitaan.
Dengan keterangan 11. Katagori di atas maka di pastikan, wartawan dituntut mampu membuat sebuah pemberitaan dan karya tulis sendiri,
Apabila wartawan tidak memiliki sebuah tulisan dan pemberitaan maka belum pantas disebut seorang wartawan,
Intinya setiap wartawan wajib mandapatkan dan menyajikan sebuah berita,
Pimpred (Pimpinan Redaksi) memiliki kebijakan untuk mengangkat dan memberhentikan anggotanya,
sesuai kesalahan yang dilakukan atas wartawannya.
jika wartawan tidak sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dari pihak penangung jawab Media.
Pimpinan Redaksi menidak dengan peneguran secara lisan dan peringatan secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 3X sebelum Pemberentihan.
Segala hal seperti atribut Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTA) dan Surat tugas atas nama Ishar kabiro Media Publikasinusatara.com Kabupaten Empat Lawang ”yang terdaftar Stop Pers.
Maka Stop Pers di buat dan di terbitkan berita agar nama yang tercantum Stop Pers
Resmi di berhentikan.
Apa bila nama tersebut masih mengaku wartawan dari media Publikasinusantara.com, dan tetap memakai Id Card (Kartu Tanda Anggota) Media yang di pakai wartawan tersebut,
Saya pastikan nama pemegang KTA tersebut bukan anggota lagi dan diluar tanggung jawab Media publikasinusantara.
Media Publikasinusantara.com akan menuntut jalur hukum apabila masih mengunakan KTA dan mengatas namakan wartawan Publikasinusantara.com
Apabila Wartawan Pemegang ID Card tersebut yang telah Stop Pers
mendatangi dan melakukan Penekanan, pemerasan, dan merugikan Instansi-itansi lain baik pemerintahan maupun Non pemerintah. Segera Laporkan kepihak Kepolisian terdekat agar dapat di tindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Pimred• Amir makmun;