Sweeping Dan Razia Balapan Liar dan Knalpot Brong, 5 Unit Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Toba

Publikasinusantara.com | TOBA – Satlantas Polres Toba bersama Unit Patroli Sabhara kembali gelar razia dan sweeping Balapan liar dan knalpot brong serta menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan.

Operasi yang digelar pada hari Minggu Malam tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib tersebut juga menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan berkendara lainnya

Razia digelar di beberapa titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan pengguna knalpot brong dan balapan liar tepatnya di Jalan Bypass Tambunan dan Longat

Patroli malam dalam rangka mencegah balapan liar dan penggunaan knalpot brong dilaksanakan oleh Satlantas Polres Toba bersama unit Sabhara yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Toba IPTU R T Gunawan Siahaan

Bahwa aksi balapan liar dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong disamping melanggar peraturan/undang-undang lalu lintas juga mengganggu dan meresahkan masyarakat

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.ik SH melalui Kasatlantas Polres Toba, IPTU R T Gunawan Siahaan menyampaikan, operasi ini dilaksanakan karena pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat maraknya motor berknalpot brong dan balapan liar

Masyarakat mengeluhkan banyak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan,” kata IPTU R T Gunawan Siahaan

Kita langsung respon keluhan masyarakat dan kita lakukan razia dan sweeping di jalan raya,” tegasnya

Hasil dari penindakan pelanggaran knalpot brong ada 7 (tujuh) kendaraan yang di amankan pada saat sweeping dan razia tersebut.

Dari 7 (tujuh) kendaraan yang di amankan, 2 kendaraan dapat menunjukkan surat surat kendaraan mereka sedangkan 5 unit kendaraan berknalpot tidak sesuai standart terpaksa diamankan.

Selain melakukan pengamanan, pengendara yang terjaring razia knalpot juga diwajibkan untuk mengganti saat itu juga knalpot standar bawaan pabrik, apabila tidak bisa menunjukkan dan mengganti knalpot yang asli tersebut, maka sepeda motor tidak boleh dibawa pulang.

“Jika bisa menunjukkan dan mengganti dengan yang asli, kita persilakan untuk dibawa pulang, ungkapnya.

Balapan liar dan penggunaan knalpot brong menyalahi aturan maka dari itu harus dicegah dan ditindalanjuti dengan patroli secara rutin khususnya pada malam hari,” jelas Kasat Lantas Polres Toba IPTU R T Gunawan Siahaan. ( DNM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *