Tidak Dibenarkan Mengambil Durian Milik Orang Lain di Sarik Laweh Palupuh, Agam Sumbar || Saat ini sebagian daerah di Sumatera Barat, sedang musim panen durian. Begitupun di kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Kebiasaan yang sudah menjadi tradisi di musim durian adalah mencari buah durian. Dimana dalam hal ini anak nagari bebas mencari buah durian yang telah jatuh dari pohonnya alias sudah masak. Sebagian daerah ada juga yang memiliki tradisi yang unik atau bisa juga disebut aneh. Dimana pemilik durian (yang punya pohon durian/red) tidak boleh mengambil durian muda ataupun memanjat pohonnya untuk memetik buah durian. Dalam hal ini (tradisi ini/red) tentunya membuat kecewa para pemilik kebun durian, apalagi durian memiliki harga jual yang lumayan tinggi. (Saat ini berkisar Rp. 10.000 – Rp. 15.000/buah). Seandainya boleh bebas mencari durian, tentunya masyarakat akan enggan untuk menanam durian. Dan juga akan terjadi perselisihan ataupun rasa permusuhan ditengah masyarakat. Dimana orang yang tidak mempunyai batang durian, lucunya dia bisa menjual durian. Sedangkan sang pemilik durian mendapatkan buah yang sedikit bahkan untuk dimakan pun tidak ada apalagi untuk dijual, padahal dia adalah pemilik durian tersebut, ungkap wali jorong Sarik Laweh. Lebih lanjut Rizal Ikbal selaku wali jorong Sarik Laweh Nagari Nan Limo menyatakan, Guna mengatasi supaya ditengah masyarakat tidak terjadi pertikaian, maka disaat durian masih berbunga, diadakanlah pembahasan untuk tidak mencari durian milik orang lain (hanya mencari/mengambil durian yang merupakan miliknya sendiri atau yang diperuntukkan buatnya/red). Kecuali sudah diizinkan oleh pemiliknya. “Hal ini disepakati dalam acara mendo’a sesudah manyabik (panen padi/red) dimesjid Istiqomah, dan dihadiri serta disetujui oleh niniak mamak dan masyarakat, pada tanggal 12 Juni 2022,” terang Rizal. “Untuk saat ini sanksi belum diadakan (bagi yang melanggar/red) hanya dibutuhkan kesadaran hati bahwa mengambil yang bukan Hak adalah Bathil dalam agama, bertentangan dengan Adat basandi Syara, Syara basandi kitabullah, syara mangato adaik memakai,” lanjut Rizal. Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat menanam durian, semoga 10 tahun mendatang durian bisa menjadi salah satu komoditi unggulan pendongkrak ekonomi masyarakat, harap wali jorong ini. Salah seorang warga Sarik Laweh menyatakan “Dengan adanya kesepakatan tidak boleh mencari durian kepunyaan orang, Alhamdulillah setiap pagi saya dapat mengumpulkan durian, Tampa perlu menunggui batang durian seperti musim durian tahun lalu,” ungkapnya. (iing chaiang)

 

Publikasinusantara.com |Sumatera Barat-Saat ini sebagian daerah di Sumatera Barat, sedang musim panen durian. Begitupun di kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

Kebiasaan yang sudah menjadi tradisi di musim durian adalah mencari buah durian. Dimana dalam hal ini anak nagari bebas mencari buah durian yang telah jatuh dari pohonnya alias sudah masak.

Sebagian daerah ada juga yang memiliki tradisi yang unik atau bisa juga disebut aneh. Dimana pemilik durian (yang punya pohon durian/red) tidak boleh mengambil durian muda ataupun memanjat pohonnya untuk memetik buah durian.

Dalam hal ini (tradisi ini/red) tentunya membuat kecewa para pemilik kebun durian, apalagi durian memiliki harga jual yang lumayan tinggi. (Saat ini berkisar Rp. 10.000 – Rp. 15.000/buah).

Seandainya boleh bebas mencari durian, tentunya masyarakat akan enggan untuk menanam durian. Dan juga akan terjadi perselisihan ataupun rasa permusuhan ditengah masyarakat. Dimana orang yang tidak mempunyai batang durian, lucunya dia bisa menjual durian. Sedangkan sang pemilik durian mendapatkan buah yang sedikit bahkan untuk dimakan pun tidak ada apalagi untuk dijual, padahal dia adalah pemilik durian tersebut, ungkap wali jorong Sarik Laweh.

Lebih lanjut Rizal Ikbal selaku wali jorong Sarik Laweh Nagari Nan Limo menyatakan, Guna mengatasi supaya ditengah masyarakat tidak terjadi pertikaian, maka disaat durian masih berbunga, diadakanlah pembahasan untuk tidak mencari durian milik orang lain (hanya mencari/mengambil durian yang merupakan miliknya sendiri atau yang diperuntukkan buatnya/red). Kecuali sudah diizinkan oleh pemiliknya.

“Hal ini disepakati dalam acara mendo’a sesudah manyabik (panen padi/red) dimesjid Istiqomah, dan dihadiri serta disetujui oleh niniak mamak dan masyarakat, pada tanggal 12 Juni 2022,” terang Rizal.

“Untuk saat ini sanksi belum diadakan (bagi yang melanggar/red) hanya dibutuhkan kesadaran hati bahwa mengambil yang bukan Hak adalah Bathil dalam agama, bertentangan dengan Adat basandi Syara, Syara basandi kitabullah, syara mangato adaik memakai,” lanjut Rizal.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat menanam durian, semoga 10 tahun mendatang durian bisa menjadi salah satu komoditi unggulan pendongkrak ekonomi masyarakat, harap wali jorong ini.

Salah seorang warga Sarik Laweh menyatakan “Dengan adanya kesepakatan tidak boleh mencari durian kepunyaan orang, Alhamdulillah setiap pagi saya dapat mengumpulkan durian, Tampa perlu menunggui batang durian seperti musim durian tahun lalu,” ungkapnya,  iing chaiang.

”Redaksi•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *