Tidak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Toba Di Tunda 2 Kali, Ini Penjelasan Ketua DPRD Toba

Publikasinusantara.com | TOBA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Toba, beragendakan 2 poin, yakni tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2022, dan Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Nama Desa Bius Gu Barat, menjadi Desa Lumban Sirait Gu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, yang digelar ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba, tertunda dua kali, Senin, (19/9/2022).

Ditundanya Rapat Paripurna, ditenggarai tidak quorumnya kehadiran anggota DPRD Kabupaten Toba seminimalnya 2/3 dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Toba, sesuai Tatib Peraturan DPRD Kabupaten Toba, No. 1 Tahun 2022, Pasal 104, poin 3, yakni : “Apabila quorum tidak terpenuh, rapat ditunda, paling banyak dua kali, dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.”

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, SE, didampingi lengkap 2 Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silaen, dan Candrow Manurung, SH, dalam kesempatannya memimpin rapat, diketahui dua kali menunda rapat (diskors, red), disebabkan diawal rapat hanya dihadiri 12 orang, dan setelah penundaan satu jam berikutnya hanya bertambah 4 orang, dari yang diharapkan minimal dihadiri 21 orang, dari 30 DPRD Kabupaten Toba, untuk sah mengambil keputusan.

Selain dihadiri, Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus, Rapat Paripurna, juga dihadiri langsung Forkompimda Kabupaten Toba, yakni Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat, Kajari Negeri Balige, Samsul Kasim, MH, Dandim 0210 TU, Letkol Inf. Hari Sandra, Ketua Pengadilan Negeri Balige Kelas II B, Evelyne Napitupulu, MH, dan Beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Toba.

Terkait tertundanya Rapat Paripurna, pihak reporter satukan Indonesia.com, mencoba mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Toba, atas alasan penundaan. Dikatakannya, bahwa diakui akan penundaan itu, disebabkan tidak memenuhi syarat utama dalam mekanisme Tatib persidangan, terkait jumlah kehadiran Anggota, yang tidak quorum, untuk sah dalam pengambilan keputusan.

“Paripurna yang kita lakukan mulai dari tadi pagi, ini, tidak memenuhi quorum sesuai dengan Peraturan tentang Tatib DPRD, rapat pada hari ini, seharusnya dihadiri oleh 2/3 oleh Anggota DPRD, dalam rangka untuk penetapan P. APBD 2022, proses ini merupakan salah satu tahap terkait penyampaian Nota Pengantar, cuman dikarenakan tidak quorum, sudah dua kali kita diskors tadi, tidak juga quorum sesuai dengan Tatib, dan klo memang 2 kali diskors tidak memenuhi, terakhir kita ambil 2 opsi sesuai mekanisme, yakni : “bisa ditunda maksimal 3 hari paling lama, dan jika tidak terlaksana maka akan diserahkan ke pihak Bamus DPRD kita, untuk dijadual ulang,” terang Effendi.

Masih Diteruskan Effendi, disampaikannya, terkait Rapat Paripurna atas penundaan kedua, saat melanjutkan persidangan, mendapat saran dan rekomendasi dari beberapa pihak anggota DPRD yang hadir, dengan 3 poin tawaran, yakni : sesuai mekanisme Tatib, paling lama 3 hari untuk melakukan Paripurna kembali, Rapat untuk waktunya ditunda, dan dijadualkan kembali oleh Bamus,” beber pria yang diketahui sebagai Ketua DPD- II Golkar Kabupaten Toba itu.

Menyikapi jika poin- poin tersebut tidak terlaksana, sesuai mekanisme Tatib yang ada, guna Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toba tahun 2022, menurut beliau akan diserahkan kepada pihak perwakilan Pemerintah Pusat.

“Jika semua mekanisme Tatib tidak terlaksana, maka ini akan diserahkan ke Gubernur Sumut, sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. ( DNM / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *