Publikasinusantara.com |Polres OKI – Polda Sumsel Team macan Komering Polsek Lempuing berhasil ungkap kasus Tindak Pidana CURAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana.Sabtu 3 Desember 2022.
Dimana Tempat kejadian perkara berada di Dalam rumah RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI, pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dimana rumah tersebut milik seorang warga yang bernama DEDI IRAWAN Bin SARNO 26 Tahun.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP AK Sembiring SH menjelaskan terkait kronologis kejadiannya bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira jam 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. Ogan Komering Ilir.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dgn menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak, lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 SUKU, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk CASIO, lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek. Jelasnya.
Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.
“Pelaku dengan inisial AJ bin AK 24 Tahun yang tinggal di Desa Tebing Suluh berhasil diamankan Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB, dimana setelah menerima laporan pengaduan dari korban, team MACAN KOMERING Polsek Lempuing yg di pimpin Kanit Reskrim IPDA SUPARMAN, SH langsung mendatangi TKP di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Ke. Lempuing Kab. OKI, selanjutnya dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, team MACAN KOMERING Polsek Lempuing mendapatkan informasi tentang yang diduga pelaku pencurian tersebut yg sedang berada di depan SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI. Kemudian team yang di pimpin Kapolsek Lempuing AKP A.K. SEMBIRING, SH. MSi. dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA SUPARMAN, SH. mendatangi lokasi yg telah diinformasikan oleh informan, lalu ketika sampai di depan SPBU Desa Tugu Mulyo, team bertemu dgn pelaku yg sedang duduk santai depan warung makan, kemudian pelaku diamankan” Ujar AKP Sembiring.
Kemudian AJ Als BS Bin AK dibawa oleh menuju lokasi lain utk mencari barang bukti, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengunkapan ini adalah
1. 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning.
2. 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru.
3. 1 (satu) buah Linggis.
4. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil.
5. 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI.
6. 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak.
7. 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam.
8. 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru.
9. 1 (satu) helai baju batik lengan panjang.
10. 1 (satu) stel baju tidur warna pink.
11. 1 (satu) stel baju setcell warna tosca
12. 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah.
13. 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru
14. 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO
15. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU
16. Uang tunai Rp.2.500.000.
”Krisna•