Publikasinusantara.com | Depok – Menyikapi semakin merajalelanya praktik praktik KORUPSI yang dilakukan oleh para Oknum yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana serta kedudukan yang ada paanya guna memperkaya diri sendiri maupun golongannya. Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS ) mengatakan perlunya ketegesan kepala Negara dan para penegak Hukum dalam menindak tegas setiap niat, upaya, indikasi dan tindakan KORUPSI yang mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat pemerintahan yang terbawah.
Sebagaimana yang disampaikannya kepada rekan – rekan aktivis dan para media di salah satu kediaman pengurus LSM BAKORNAS di daerah Depok, (05/03/23).
Hermanto menuturkan, dengan dalil pengembalian kerugian Negara membuat para koruptor seakan bebas dari segala konsekuensi Hukum atas tindakan Korupsi yang telah dilakukannya. Padahal pengembalian kerugian negara hanya faktor meringankan bukan menghapus telah terjadinya atau terlaksananya tindakan kejahatan KORUPSI.
Dimana telah terdapat “unsur melakukan” Perbuatan Pidana Korupsi, maka seharusnya ditindak, diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku tanpa memandang bulu.
Hermanto, Aktivis Nasional ini meminta agar setiap orang terutama para pejabat dan penyelenggara negara yang telah terindikasi, terduga, apalagi telah adanya niat sejak awal melakukan tindakan dan upaya Korupsi harus diproses dan ditindak tegas secara hukum.
Sering sekali dengan dalih telah dilakukan pengembalian kerugian negara, lantas tidak ditindaklanjuti upaya dan tindakan korupsinya. Hal itu juga sering menjadi alasan para Oknum APH untuk tidak menindaklanjuti laporan laporan Masyarakat akan adanya dugaan dan indikasi Korupsi.
Hermanto berharap agar kiranya Presiden Jokowidodo memberi perintah keras dan tegas kepada para APH untuk menindak tegas setiap pejabat dan penyelenggaran negara yang berbuat dan terlibat tindak pidana KORUPSI.
Ia juga berharap agar seluruh jajaran APH serius menindaklanjuti laporan dan pengaduan Masyarakat akan setiap indikasi, dugaan, dan upaya tindak pidana KORUPSI. Bukan malah melindungi dan mengabikan, apalagi dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara.
“Team/Red•