Wakapolres Pimpin Gelar Perkara Laporan Polisi Di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Toba

Publikasinusantara.com | TOBA – Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual saat ini.

Polres Toba menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara dan juga dalam rangka mendukung program Bapak Kapolda Sumut yang ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolres Toba dalam rangka pengawasan melekat terhadap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Reserse maka pelaksanaan Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Toba Kompol Lamin, Kabag Sumda Kompol Arlen Siagian dan Kasi Propam AKP Cyrus Sijabat, KBO/Kanit Pidum Satreskrim Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH, Kanit Ekonomi Aipda Farel Damanik, Ba Sat Narkoba Polres Toba Aipda Daud Siregar, SH, Propam Bripka Niko Silalahi, Bripda Dedi Butar – butar, Pelapor Hotmauli Panjaitan, Terlapor Japaris Manurung, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Toba Harianto Butar – butar, R Adil Manurung, Kasi Trantib Ifgaba Maria Manurung dan Kasi Binwaslu Pantas Lumbantobing

Bacaan Lainnya

Dengan adanya atensi dan pengawasan dari pejabat Utama dilingkungan Polres Toba semoga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin tinggi.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Toba, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 10.00 Wib

Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

Adapun tujuan dari gelar perkara itu sendiri yakni meningkatkan status suatu perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta memberi masukan kepada penyidik tentang langkah-langkah yang harus di lakukan atau di tambahkan oleh penyidik.

Ada 6 (Enam) Gelar perkara ini yang di laksanakan Satreskrim Polres Toba terkait kasus yang di tangani yaitu

1. LP/A/29/VI/2022/POLSEK BALIGE/POLRES TOBA/POLDA SUMUT/, tanggal 8 Juni 2022 tentang penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. (RTL SP3)

2.LP/B/349/VII/2022/SPKT POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 25 Juli 2022. Tentang pengrusakan tanaman. (RTL Naik Sidik)

3. LP/B/323/VII/2022/SPKT POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 11 Juli 2022 tentang penganiayaan. (RTL Tap TSK)

4. LP/A/384/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. (RTL SP3)

5. LP/A/431/IX/2022 tanggal 18 September 2022 tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.(RTL Naik Sidik Tap TSK)

6. Laporan Informasi Nomor : R/LI/63/VI/2022/Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 tentang penyerobotan tanah an. Hotmauli Panjaitan.

Wakapolres Toba Kompol Lamin, mengatakan gelar perkara ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penangan kasus tindak pidana yang telah di tangani oleh kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Toba

Selain itu, perlu diperhatikan administrasi penyidikan agar segera di lengkapi, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai dengan waktu.

Saya berharap adanya kerja sama tim di dalam penanganan kasus ini sehingga dapat selesai dengan baik,” harap Kompol Lamin. ( DNM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *