Yayang Marley Kepala Investigasi, Lembaga (LIN) Akan Laporkan Oknum Camat Lintang Kanan Diduga Mengibarkan Bendera Merah Putih Yang Rusak

 

Publikasinusantara.comEmpat Lawang Sumsel- Kepala investigasi Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Empat Lawang, akan laporkan Camat Lintang Kanan yang mengibarkan sang saka Merah Putih dalam keadaan sobek,kusam dan lapuk, sedangkan bendera kebanggaan bangsa indonesia. Yang juga dapat di artikan sebagai simbol kedaulatan bangsa, namun hal ini berbanding terbalik dengan halaman kantor Camat Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang (15/2/2024).

Menyikapi hal ini bendera kebangsaan di biarkan berkibar dalam keadaan robek,kusam,lusuh,rusak, seolah tak bermakna dan di abaikan.

Yayang Marley selaku kepala Investigasi, Lembaga Investigasi Negara (LIN). Sangat menyayangkan hal itu terjadi, sementara dalam hal ini program unggulan Bupati Empat Lawang Madani, tapi tidak di indahkan oleh oknum Camat Lintang kanan karena mengibarkan sang Merah Putih dalam keadaan tidak layak,rapuh,sobek yang sampai saat ini masi berkibar” tuturnya.

Menurut informasi bendera merah putih itu sudah lama berkibar di halaman kantor tersebut.

Pemasangan Bendera merah putih sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya, yakni Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang negara dan Lagu Kebangsaan.

Menurut laporan Awak Media yang sedang mengawal kotak suara Pemilu 2024 di halaman/Kantor Camat Lintang Kanan melihat Bendera kebangsaan, Merah-putih yang terlihat sobek dan rapuh,

Sambung Yayang Marley, hal itu di atur dalam pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan bendera kebangsaan yang rusak,sobek,lapuk,luntur,kusut dan kusam, dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B isinya, apabila mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Namun demikian masih ada kantor yang mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh, seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 Tahun 2009, yakni Kantor Camat Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.

Saya selaku Kepala investigasi DPC (LIN) Empat Lawang akan laporkan hal tersebut ke APH ” Tegasnya.

Saat di konfirmasi melalui Chat Via WhatsApp Camat Lintang Kanan Kodri Malisi, SE.MM,. Menjawab, Wa’alaikum salam pak. Termakan usia, inSyaa Allah Sudah ado yang baru. Makasih kepeduliannya terhadap kecamatan Kito ini insya’Allah bertambah banyak orang baik seperti Pak yayan”ungkapnya

Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *