DI PERTANYAKAN KETERLIBTAN DIREKTUR PDAM MUARA ENIM DALAM PROYEK PEMINDAHAN PIPA

 

Publikasi Nusantara com,-pelaksanan pekerjaan pemindahan pipa milik PDAM muara Enim yang berlokasi di daerah Teran unit 8 kabupaten muara Enim Sumatra Selatan.

Pekerjaan ini di duga ada unsur keterlibatan pimpinan PDAM sebagai pemegang kegiatan atau proyek,sedangkan aturanya sangat jelas bahwa direktur PDAM tidak boleh memegang poroyek atau sebagai pelaksana.

“Sanksi bagi direktur PDAM yang mengerjakan proyek dapat berupa sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan direktur dan sanksi denda”.

Pekerjaan pemindahan pipa ini menggunakan dana PDAM itu sendiri dengan nilah pagi Rp.30 juta rupiah dan di setujui oleh direktur yang lama,akan tetapi setelah pergantian direktur baru atau PLT dana tersebut membengkak menjadi Rp.80 juta rupiah,ini ada indikasi markup.

Sala satu media menghubungi direktur PDAM ingin menanyakan tentang kegiatan tersebut dengan memalui via WhatsApp dan di bel, akan tetapi pihak PDAM tidak ada jawaban ataupun respon sama sekali,ini semakin kuat Dugan kami adanya markup dana dinproyek pengalihan pipa tersebut.

Dengan tidak ada jawaban dari pihak PDAM maka kami terbitkan berita ini ditulis dan memintak kepada pihak aparat penegak hukum( Kejari,polres)di kabupaten muara Enim untuk menindak lanjuti berita ini,kegiatan ini akan terus kami pantau.

Piri
Kabiro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *