DI DUGA OKNUM GELAPKAN UANG SETORAN PELANGGAN PDAM MUARA ENIM

 

Publikasi Nusantara com.palembang Kamis 1-10-2025 sangat miris perusahan air minum yang berada di kabupaten muara Enim jadi ajang kuropsi,di duga seorang koordinator tangki air setiap suply ke langganan itu tidak perna menyetorkan uang hasil dari pembelian air pelanggan ke kantor.

Terbongkarnya kasus ini di karnakan PDAM muara Enim tekor karena tidak sesuai dengan pengeluaran air dan pemasukan hasil dari pembelian para pelanggan.

Koordinator mobil tingki berinisial”J” seakan tidak bersalah dengan apa yang dilakukannya padahal itu adalah penggelapan uang negara, sesuai dengan temuan awak media di lapangan.

Sedangkan sanksi atau pidana penggelapan sudah di atur dalam KUHAP baru UU 1/2023 pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda maximal Rp.200 juta.

Jika penggelapan di lakukan dalam hubungan kerja atau jabatan,maka ancaman hukumanya lebih berat,yaitu di pidana penjara maksimal 5 tahun,sebagaimana di atur dalam pasal 374 KUHAP lama dan pasal 488 UU 1/2023.

Saat awak media menghubungi pihak pembeli yaitu CV.F atau ibu F sama sekali tidak ada jawaban,begitu juga dengan sopir tangki ia mengatakan”bapak ini mau ngisi kolam apa gimana”itu jawaban dari sopir tangki “B” inisial.

Selanjutnya kita menghubungi sala satu karyawan atau mantan bagian tangki ia menjawab”maaf pak saya bukan di bagian tangki lagi,kalau soal itu silakan tanya langsung ke koordinator tangki atau langsung ke kepala cabang PDAM muara Enim”,sedangkan pimpinan PDAM yaitu bapak”B” mengatakan “nah aku dak tau”ini jawaban dari pimpinan PDAM muara Enim.

Di duga penggelapan ini berdasarkan bukti transfer dari pelanggan/pembeli masuk ke rekening pribadi oknum.

Saat di konfirmasi pihak PDAM seakan tutup mulut ,sehingga berita ini diturunkan,agar pihak APH yang terkait dapat menindak lanjuti berita ini.

Peri
Kabiro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *