
– Bukannya jera setelah keluar masuk penjara, Panhari, residivis kasus pembegalan, justru kembali mengulangi perbuatannya.
Warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini kembali ditangkap polisi setelah terlibat dalam rangkaian aksi begal sadis yang meresahkan masyarakat.
Panhari diamankan oleh Unit Reskrim Polres Empat Lawang di kediamannya di wilayah Manggilan Landur, Kecamatan Pendopo.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghindari petugas dengan membawa senjata tajam serta bersembunyi di atas atap rumah.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, Panhari diketahui merupakan satu dari enam pelaku dalam jaringan begal yang beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Aksi kelompok ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan menggunakan kekerasan terhadap korban.
Modus yang dilakukan antara lain menghadang korban di jalan sepi, menyerang menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul, lalu merampas sepeda motor serta barang berharga lainnya.
Salah satu peristiwa terjadi di kawasan perkebunan PT ELAP Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang. Saat itu korban dihadang oleh enam orang pelaku berpenutup wajah dan diserang secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan merupakan pemain lama.
“Pelaku ini residivis. Meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, identitas lima pelaku lainnya telah diketahui dan Satreskrim Polres Empat Lawang masih melakukan pengejaran.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berulang kali meresahkan warga.
Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Feri





