Polres Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja 3 Hektar, Amankan Ratusan Kilogram Barang Bukti

 

Empat Lawang — Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, jajaran Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus ladang ganja di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH, SIK, MH, bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 200 kilogram yang dikemas dalam 9 karung. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 jam menuju wilayah Talang Batu Jungul.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 4 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka P merupakan pemilik ladang ganja yang sebelumnya telah ditemukan tersebut.

Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka P di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Dari lokasi tersebut, kembali diamankan ganja siap edar seberat 20 kilogram yang disimpan dalam 2 karung. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor dan 1 peti kayu berwarna hijau yang berisi daun ganja kering.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *