*Jakarta, 3 Agustus 2026*Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bantuan Bersama – MPN OMBB secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia – KPK RI untuk bersikap tegas dan transparan terkait *temuan uang tunai sebesar Rp 4 Miliar* di Rumah Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – PUPR Kota Bengkulu.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh *Ketua Umum OMBB, M. Diamin*, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan – Sprindik umum oleh KPK, namun hingga saat ini belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan.
*POIN UTAMA TUNTUTAN MPN OMBB:*
*1. PENETAPAN TERSANGKA*
Mendesak KPK RI segera meningkatkan status perkara dari Sprindik umum ke penyidikan khusus dan *mengumumkan tersangka utama*. Hal ini penting untuk menghentikan spekulasi liar dan memulihkan kepercayaan publik.
*2. KETERBUKAAN INFORMASI*
Meminta KPK RI dan aparat penegak hukum lainnya untuk memaparkan secara terbuka kronologi kejadian, *asal-usul aliran dana Rp 4 Miliar* tersebut, serta daftar pihak-pihak yang telah diperiksa.
*3. FUNGSI KONTROL SOSIAL*
MPN OMBB menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum kasus ini bersama seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu. Kami memastikan penanganan kasus ini *tidak menguap di tengah jalan*.
*KONTEKS KASUS YANG DIKAWAL OMBB:*
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat *Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari*.
Pada akhir Juli 2026, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita *uang tunai Rp 4 Miliar* beserta dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman *Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman*.
Tepat pada tanggal 3 Agustus 2026, hari yang sama dengan rilis ini, Kadis PUPR Noprisman terpantau mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
*”Kami percaya KPK mampu dan berani menuntaskan kasus ini. Uang rakyat harus dikembalikan, dan pelaku korupsi harus dihukum setimpal”*, tegas M. Diamin.








