RESPON CEPAT SAT RESKRIM POLRES EMPAT LAWANG, UNGKAP KASUS CURAS SPBU KURANG DARI 24 JAM, EMPAT PELAKU BERHASIL DITANGKAP

 

EMPAT LAWANG – Respon cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang membuahkan hasil. Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam dengan mengamankan empat orang pelaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui KASAT RESKRIM AKP A. FIRMAN, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang dengan jajaran Polres Muara Enim.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian bermula saat operator SPBU sedang melayani pengisian bahan bakar terhadap satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver. Saat korban melakukan pengisian BBM, salah seorang pelaku keluar dari pintu belakang kendaraan sambil membawa senjata tajam dan langsung mengancam korban. Pelaku kemudian memotong tali tas selempang milik korban yang berisi uang tunai, lalu melarikan diri bersama rekan-rekannya menggunakan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, pihak SPBU mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp30 juta.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin KANIT PIDUM IPDA CANDRA SM. langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, berkat koordinasi dan kerja sama dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim, para pelaku berhasil ditemukan dan diamankan pada Jumat (7/8/2026) dini hari.

Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial M., S.I., S., dan M. serta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1871 GB, uang tunai sebesar Rp25 juta, satu bilah senjata tajam jenis keris, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *