Polemik SPT parkir Belimbing, diduga ada permainan oknum Bapenda: Hak pengelolaan diambil sepihak

I-KOTA BENGKULU, Polemik pengalihan hak pengelolaan lahan parkir di kawasan Zona 6 Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu kian memanas dan menyedot perhatian publik luas.Sejumlah pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) lama yang selama puluhan tahun rutin dan tertib menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini akhirnya membuka suara,mengaku merasa sangat kecewa dan diperlakukan sangat tidak adil.Mereka menuding kuat adanya dugaan permainan oknum di lingkungan BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA BENGKULU, setelah hak pengelolaan yang selama ini mereka jalani untuk mendapatkan nafkah keluarga dengan penuh tanggung jawab justru diterbitkan SPT baru atas nama pihak lain-tanpa prosedur yang benar,tanpa alasan yang jelas,dan tanpa pemberitahuan tertulis apapun kepada mereka.

Berdasarkan keterangan lengkap yang disampaikan Tarkasi,salah satu pemilik SPT lama di kediamannya,Jumat (7/8/2026),kisruh ini bermula diduga sejak sekitar pertengahan tahun 2025 yang lalu. Saat itu,ia hendak mengajukan perpanjangan masa berlaku SPT yang mana saat itu masa berlakunya masih sangat panjang dan belum habis sama sekali.

“Karena saya mengenal salah satu oknum BAPENDA KOTA BENGKULU berinisial K,saya minta tolong beliau untuk mengambil berkas persyaratan perpanjangan ke rumah saya.Saat itu SPT saya masih berlaku sah,masa kontraknya belum habis dan saya belum pernah menunggak setoran sepeser pun,bukti setoran lengkap masih saya simpan rapi,”ungkapnya dengan nada kecewa mendalam.

Namun setelah berbulan-bulan menunggu dengan sabar,SPT yang diharapkan tak kunjung terbit.Ketika ditanyakan kembali kepada oknum tersebut,ia hanya menjawab berkas diduga sudah diserahkan ke bagian input data dan menyuruhnya untuk bersabar.Hingga akhirnya saya dan kawan-kawan selaku pemohon di wilayah Zona 6 Jalan Belimbing datang sendiri langsung ke Kantor BAPENDA KOTA BENGKULU untuk menanyakan kejelasan,namun jawaban yang diterima justru menyatakan perpanjangan belum bisa dilakukan-tanpa memberikan alasan yang jelas, tertulis,maupun dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

“Sejak pertengahan tahun 2025 hingga masuk tahun 2026 SPT saya tak kunjung terbit.Tiba-tiba kami mendapat kabar dari mulut ke mulut bahwa diduga SPT baru sudah terbit atas nama orang lain. Padahal berkas persyaratan kami sudah diserahkan ke pihak BAPENDA KOTA BENGKULU, sedangkan selama menjalankan tugas dan tanggung jawab kami tidak pernah menunggak setoran retribusi PAD ke Bank Bengkulu,bukti setoran setiap bulan masih kami pegang semua,”keluhnya.

Yang paling mencurigakan dan dinilai sangat tidak adil bagi kami dan kawan-kawan di Zona 6 selaku pemegang SPT lama adalah penerbitan izin baru tersebut dilakukan diduga secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami, serta diduga jelas melanggar tahapan administrasi baku yang seharusnya berlaku.Padahal jika memang ada pelanggaran,kekurangan,atau hal yang perlu diperbaiki, sudah menjadi ketentuan bahwa harus ada pemberitahuan dan peringatan tertulis secara berurutan mulai dari SP1,SP2 hingga SP3 sebelum dilakukan pencabutan atau pengalihan hak pengelolaan.

“Anehnya lagi setelah kami mendatangi kantor BAPENDA KOTA BENGKULU, kami bertemu dengan Ibu Ita selaku Kepala Bidang Pajak dan Retribusi.Beliau pernah mengatakan kepada Indar untuk menerbitkan SPT atas nama kami, namun mereka tetap tidak menerbitkan SPT kami hingga akhirny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *