EMPAT LAWANG – Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Empat Lawang, Senin (10/8/2026).
Upacara PTDH dilaksanakan pukul 08.00 WIB di halaman Mako Polres Empat Lawang dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), para perwira serta bintara Polres Empat Lawang.
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing berinisial B.A.W. dan B.A.R.
Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan. Dalam upacara tersebut, keputusan PTDH dibacakan di hadapan seluruh peserta upacara, dilanjutkan dengan prosesi pelepasan pakaian dinas Polri terhadap personel yang diberhentikan secara in absensia.
Rangkaian upacara berlangsung tertib dan khidmat, mulai dari penghormatan pasukan, laporan Komandan Upacara, menyanyikan Mars Polri, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan keputusan Kapolda Sumsel, prosesi PTDH, amanat Inspektur Upacara, pembacaan doa hingga penghormatan pasukan dan penutupan upacara.
Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hal tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan keterlibatan dalam narkoba dan desersi.
“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap personel wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Kegiatan upacara PTDH berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.








