Tim Kuasa Hukum dan Korban KDRT Pertanyakan Dasar Tuntutan 1 Bulan 15 Hari dalam Perkara KDRT

 

 

Lahat— Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Devi Yulita, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, sebagai korban, dengan terdakwa berinisial E., telah diputus oleh majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Y.L., S.H. sebelumnya mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 1 bulan 15 hari.

 

Tim kuasa hukum korban yang diwakili Andi Nirwan, S.H., mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum serta putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, tim kuasa hukum masih mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan selama 1 bulan 15 hari.

Menurut Andi Nirwan, pertanyaan tersebut bukan bermaksud menilai ataupun mencampuri kewenangan Jaksa Penuntut Umum, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai bagaimana fakta-fakta persidangan serta kondisi korban dipertimbangkan dalam tuntutan tersebut.

 

“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Yang ingin kami ketahui adalah dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menyusun tuntutan 1 bulan 15 hari tersebut,” ujar Andi Nirwan.

Sebelumnya, media telah melakukan konfirmasi kepada JPU Y.L., S.H. terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi, JPU Y.L., S.H. memilih untuk tidak memberikan pernyataan atau keterangan kepada media mengenai perkara tersebut.

 

Sikap tersebut tetap dihormati. Terlebih, penuntut umum memiliki kewenangan dan pertimbangan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian, hingga press release ini disampaikan, tim kuasa hukum menyatakan belum memperoleh penjelasan substantif dari JPU mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi tuntutan tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka hukuman. Bagi korban, perkara KDRT juga berkaitan dengan dampak yang dialami serta harapan agar proses hukum dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan.

 

Karena perkara telah diputus, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga berharap penanganan perkara KDRT dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak.

 

 

— Tim Kuasa Hukum Korban

Andi Nirwan, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *