Mahasiswa ini Laporkan Oknum Kanit Pidsus Polres Empat Lawang ke Propam Mabes Polri

 

Jakarta, — Seorang mahasiswa bernama Ardiansyah resmi mengadukan oknum Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Polres Empat Lawang, berinisial D beserta dua anggotanya yang berinisial Y dan Y ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian serta dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan aktivitas ilegal pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam pengaduannya, Ardiansyah menyerahkan sejumlah alat bukti awal untuk memperkuat laporan, mulai dari rekaman video, dokumentasi foto di lokasi penimbunan, hingga daftar kesaksian warga setempat yang mengetahui langsung perputaran distribusi dan dugaan aliran dana haram tersebut.

“Kami membawa bukti konkret berupa rekaman video dan foto yang memperlihatkan adanya dugaan pembiaran serta penerimaan aliran dana suap dari praktik pengepulan BBM bersubsidi. Keterangan para saksi dari masyarakat sekitar juga telah kami rangkum untuk diserahkan ke pemeriksa Propam,” ujar Ardiansyah, Kamis (17/09/2026).

Menurut Ardiansyah, keterlibatan perwira unit Pidsus beserta anggotanya tersebut telah mencederai fungsi penegakan hukum dan merugikan hak masyarakat atas subsidi energi. Oknum penyidik yang semestinya menindak kejahatan ekonomi di sektor migas justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan materi pribadi bersama bawahannya.

Tindakan ketiganya dinilai bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi atau suap.

Ardiansyah mendesak Propam untuk bertindak transparan, independen, dan tidak tebang pilih dalam memeriksa terlapor Kanit Pidsus D beserta dua personelnya berinisial Y dan Y. Langkah tegas ini diharapkan dapat membersihkan citra kepolisian dari praktik kongkalikong mafia BBM ilegal di daerah.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *