EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui jajaran Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (1/11/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Muara Pinang Baru, beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli, sambang, dan penguatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang dilaksanakan personel Polsek Muara Pinang sekitar pukul 00.30 WIB di Pos Ronda I Siskamling, Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H., bersama Kanit Reskrim dan empat personel piket. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BG 6895 SD yang dikendarai dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dilakukan penghentian, salah seorang pria yang berboncengan turun dan melarikan diri. Pengendara sepeda motor sempat diamankan warga, namun kemudian turut melarikan diri ke arah kebun kopi di sekitar jalan lintas Pagar Alam–Pendopo, tepi Sungai Air Lintang.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang ditinggalkan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan satu bungkusan karung berwarna kuning bercorak garis merah dan biru yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas segera melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat. Tidak berselang lama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan salah satu orang yang sebelumnya melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 23 plastik klip kecil kosong di saku celananya.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui bernama Z alias TZ bin As (Alm), berusia 39 tahun. Yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda motor dan ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diambil dari rumah rekannya berinisial Z alias Gogak bin Izhar yang melarikan diri saat kejadian.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu bungkusan berisi daun kering diduga ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram, satu lembar kaus hitam, satu lembar sweter hitam lengan panjang, satu pasang sandal abu-abu, serta 23 plastik klip kecil kosong.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan seorang pria lain yang disebut dalam keterangan awal tersangka.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.








