Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mengatakan kepada awak media dalam jumpa pers nya pada tanggal 09/12/2024 supaya penegak hukum segera memeriksa kepala SMAN 2 Setu. Dalam keterangan pers oleh Saut Ketua DPC BAKORNAS Kabupaten Bekasi, bahwa SMAN 2 Setu melakukan yang diduga pungutan liar (pungli) yang berdalih Sumbangan Awal Tahun (SAT) pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025 sebesar Rp.2.600.000/siswa.
Berdasarkan hasil keterangan oleh Kepala SMAN 2 Setu inisial H, bahwa sumbangan tersebut adalah hasil kesepakatan komite. Dan Ketua BAKORNAS mengatakan kepada awak media, bahwa SMAN 2 Setu telah melanggar Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 10 ayat 2 “””” _Penggalangan_ _dana_ _dan_ _sumber_ _daya_ _pendidikan_ _lainnya_ _sebagaimana_ _dimaksud_ _pada_ _ayat_ ( _1_ ) _berbentuk_ _Bantuan_ _dan_ / _atau_ _Sumbangan_ , _bukan_ _Pungutan_ “””
BAKORNAS juga mengatakan kepada awak media, Tidak adanya Transparansi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Setu saat ini dipimpin oleh inisial H atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Bos) APBN 2023 dan 2024 tahap 1 pada kegiatan:
1. Pengembangan Perpustakaan tahun 2023 sebesar Rp:268.524.000
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 sebesar Rp:384.692.500 dan tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp:217.272.000
3. Terjadinya 2 kali Penyerapan anggaran untuk penerimaan peserta Didik Baru tahun 2023, tahap 1 sebesar Rp.1.050.000 dan tahap 2 sebesar Rp.163.800.000
Ketidak adanya penjelasan atau papan informasi di SMAN 2 Setu , hal ini patut diduga telah terjadinya penye-lewengan penggunaan anggaran BOS tahun 2023 dan 2024 dimana anggaran Dana BOS yang merupakan pengelontoran uang hasil pajak Rakyat yang dititipkan kepada sekolah untuk keperluan siswa dan sekolah, sesuai petunjuk teknis BOS , kepala Sekolah dengan ketidak transparan nya.
Dalam penggunaan anggaran BOS patut diduga kuat telah melakukan penggunaan anggaran melampaui kewewenangannya terindikasi melakukan Korupsi serta melawan Hukum dan diminta aparat penegak Hukum dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Sekolah.
Mengacu kepada Undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Keterbukaan Informasi penggunaan Dana di sekolah menjadi kewajiban dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembinaan lebih lanjut terkait keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik di sekolah agar tidak terjadi mis informasi publik karena alasan prosedural seperti adanya permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi salah satunya sehingga akhirnya pemohon informasi publik gagal pahamXxxxxxx






