- Bekasi – Lembaga Sawadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan Anggaran Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik SMK dan SMA Tahun 2024 Sebesar Rp.108.980.533.550, (Seratus Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah). Dengan rincian yaitu:
1. Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Seko;ah Menengah Kejuruan sebesar Rp.66.929.563.050
2. Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Seko;ah Menengah Atas sebesar Rp.42.050.533.500
BAKORNAS mendesak Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat agar segera membuka kepada publik dan masyarakat secara detail terkait penggunaan Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA tersebut. Harus Jelas siapa saja pihak penerima dan berapa saja nilai anggaran yang diterima oleh masing-masing pihak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku Ketua Umum BAKORNAS pada para awak media dalam keterangan resminya, (22 /10/25).
Penyaluran Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA harus transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, sahut Saut.
Publik harus mengetahui siapa saja pihak-pihak yang menerima, dan untuk apa saja penggunaan Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA tersebut, dan sekolah mana saja yang mendapatkan Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA tersebut, ucapnya.
Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya anggaran Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA tersebut, BAKORNAS telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 131/DPP/LSM-BAKORNAS/X/PPID/2025, dan telah diterima oleh Pihak Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat pada tanggal 07 Oktober 2025.
Dan sampai saat ini tanggal 22 Oktober 2025 pihak Cabang Pendidikan Wilayah III Provonsi Jawa Barat tidak memberikan tanggapan, sehingga BAKORNAS melayangkan surat keberatan dengan nomor surat 159/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2025, dan telah diterima oleh Pihak Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, pungkas Saut.
Tentu publik sangat berharap Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat tidak berupaya menutup – nutupi sekecil apapun data dan informasi terkait penggunaan Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA tersebut. Sebab Keterbukaan dalam pengelolaan Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran, hal ini berguna untuk Memperkuat Kepercayaan Publik terhadap pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Saut juga menuturkan, BAKORNAS berharap kiranya Jajaran Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat mampu melaksanakan tugas maupun Peran dan Tanggung jawab secara Bersih, Transparan, Humanis, serta turut dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).UU Tipikor yaitu Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3 yaitu:
Pasal 2
(1)”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Maka sudah seharusnya Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat segera membuka secara transparan akuntabilitas penyaluran Penyediaan Biaya Personil Perserta Didik SMK dan SMA Sebesar Rp.108.980.533.550, Tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Saut, dalam menutup keteranggannya. (Red)
BAKORNAS Sorot Anggaran Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik SMK dan SMA Sebesar 108 Miliar di Cabang Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat
