Empat lawang diduga oknum yang memasang internet yang mengatasnamakan kerja sama dengan. Metro di kecamatan sikap dalam menjadi sorotan awak media.9/1/2026
Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat oknum inisial T memasang internet diduga tak layak karena kabel terjulur dan kabel melilit di tiang Telkom dan atau di tiang listrik di duga ilegal .
Saat awak media konfirmasi oknum T menjawab bahwa hal tersebut sudah ada izin dan kerja sama dengan metro .dalam pemasangan dan di pertanyakan izin legalitasnya di duga tidak memenuhi syarat yang di tentukan pemerintah .
Saat ini T saat kembali di konfirmasi beiau tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang awak media tanyakan sampai saat ini oknum tersebut bungkam dan keteteran .
Inisial R saat di konfirmasi beliau menjawab bahwa izin legalitasnya lengkap termasuk kerjasamanya di wilayah pendopo barat
Inisial A saat di konfirmasi sampai saat ini bungkam tidak ada jawaban ,di wilayah lintang kanan
Kami awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan dinas Kominfo ,untuk menindak lanjuti pemberitaan kami yang mana demi kepercayaan masyarakat dan publik ,hal be tersebut harus di ungkap supaya tertib adminitrasi dan undang undang yang berlaku.
UU tentang internet ilegal di Indonesia utamanya mengacu pada UU Telekomunikasi (No. 36 Tahun 1999) dan UU ITE (No. 11 Tahun 2008 junto UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020), dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat (hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar) untuk penyelenggara WiFi atau RT/RW Net ilegal karena dianggap merugikan negara dan konsumen, serta melanggar perizinan usaha telekomunikasi.
Dasar Hukum Utama:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1)): Mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memiliki izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp1,5 miliar untuk penyaluran WiFi ilegal (RT/RW Net).
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur berbagai perbuatan ilegal di dunia siber, termasuk akses ilegal (Pasal 30), intersepsi ilegal (Pasal 31), dan gangguan data/sistem (Pasal 32, 33).
Pelanggaran Umum Terkait Internet Ilegal:
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Ilegal: Menjual atau menyewakan akses internet tanpa izin dari Kominfo, seperti pada kasus RT/RW Net ilegal.
Akses Ilegal (Cybercrime): Mengakses sistem elektronik atau komputer tanpa hak, dengan tujuan memperoleh informasi, yang diatur dalam Pasal 30 UU ITE.
Manipulasi Data Elektronik: Mengubah, menambah, atau menghilangkan data elektronik tanpa hak (Pasal 32, 33 UU ITE).
Sanksi dan Penindakan:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif menindak penyelenggara internet ilegal.
Pelaku diancam pidana penjara dan denda, serta diarahkan untuk mengurus perizinan yang sah agar dapat beroperasi secara legal.
Saran untuk Masyarakat:
Gunakan jasa penyedia internet (ISP) yang memiliki izin resmi untuk menjamin kualitas dan legalitas layanan.
Laporkan jika menemukan adanya praktik penyediaan layanan internet ilegal.
Beberapa awak media menyoroti internet yang mengatasnamakan kerja sama metro di kecamatan sikap dalam
Feri





