Berkas Andika Dinyatakan lengkap, Kuasa Hukum Akan Bela di PN Lahat

 

EMPAT LAWANG, … – Andika bin Makmun (Alm) warga Desa Umo jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang (Sum- sel) telah dilakukan tahap 2 / pelimpahan P-21 di Kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah dinyatakan lengkap, Jum’at (09/01/2026). pukul 09:30 WIB.

Yang mana sebelumnya ditangkap dan titipkan dirumah tahanan tahti Polda Sum-sel oleh anggota Reskrim unit pidana umum (PIDUM) Polres Empat Lawang beberapa waktu lalu.

Klien kami Andika bin Makmun (Alm) sebagai ketua koperasi PT. Lintang Pinang Abadi ditangkap atas tuduhan diduga telah melanggar ketentuan Pasal sebelumnya ( 374 KUHP / Pasal 372 KUHP ) yang mana saat ini disesuaikan dengan Pasal KUHP yang baru yaitu ( Pasal 488 KUHP / Pasal 486 KUHP ), tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (masih diduga), ” ucap Advokat Rendi.

KAMI TIM PEMBELA PENASIHAT HUKUM ANDIKA ;

Adv.Riski Aprendi,SH
Adv.M.Maulana Kusuma,SH.MH
Adv.Rozi Zaini,SH.MH berharap agar kiranya berkas klien kami segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dengan penerapan KUHAP yang baru dapat merefleksikan keadilan bagi klien kami, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, setelah melalui tahapan proses persidangan nanti, klien kami memiliki cukup bukti-bukti dan saksi-saksi.

Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nanti dapat berlaku adil dan tepat dalam memutus perkara ini, untuk berbagai pihak agar kiranya saat ini dapat menghargai “Asas Praduga Tidak Bersalah” atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ” Jelas Rendi.

Kami selaku pembela dan penasihat hukum Terdakwa akan maksimal dalam melakukan pembelaan dimana klien kami membantah atas pasal yang dituduhkan tersebut dan semuanya akan kita buktikan secara terang benderang sebagaimana alat bukti yang diatur Pasal 235 ayat 1 KUHAP : mulai dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, ” pungkasnya tegas. (@Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *