Dugaan Praktik Perjudian Berkedok Permainan di Pasar Malam Pendopo, Gabungan LSM, Ketua DPC LIN Minta Operasi Dihentikan

 

 

Empat Lawang, Sumatera Selatan – Kegiatan pasar malam di Lapangan Merdeka, Jalan Jati, Kecamatan Pendopo, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, di balik gemerlap wahana hiburan rakyat tersebut, diduga terselubung praktik perjudian berkedok permainan yang hingga kini masih beroperasi.2/5/2025

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Empat Lawang, Aprianto, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung dan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika unsur perjudian benar terbukti.

“Tim akan meninjau langsung ke lokasi dan berkordinasi dengan Polsek Pendopo maupun Polres Empat Lawang. Jika dari hasil koordinasi terbukti adanya praktik perjudian, maka kami bersama tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum akan mendesak penghentian operasional kegiatan tersebut,” tegas Aprianto.

Ia menilai, hiburan malam seharusnya menjadi sarana rekreasi yang aman dan sehat bagi masyarakat, bukan celah untuk eksploitasi ekonomi dengan praktik ilegal. “Tidak ada masalah dengan hiburan pasar malam, tapi sangat disayangkan jika hanya untuk mengejar keuntungan malah merusak moral masyarakat, khususnya anak-anak. Kalau dibiarkan, mau jadi apa generasi kita?” ujarnya.

Tokoh masyarakat sekaligus pewarta, Saroni, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyebut bahwa pasar malam harus dijaga sebagai ruang positif bagi rakyat, bukan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Saya berterima kasih atas keberadaan LIN yang aktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini membuktikan bahwa peran lembaga pengawasan sipil sangat penting dalam menjaga ketertiban dan moral sosial,” tambah Saroni.

Kegiatan pasar malam yang dimaksud diketahui digelar oleh pihak swasta, CV. Enim Jaya Indah (EJI). Atas berbagai laporan dan dugaan yang muncul, Aprianto berharap agar operasional seluruh wahana permainan di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan sampai ada kejelasan hukum.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi untuk praktik perjudian, apalagi jika menyasar masyarakat kecil,” tutup Aprianto.

Pewarta: Saroni
Sumber: Media Shafaindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *