Empat Lawang – Hampir dua pekan pasca-meninggalnya Dedi Firmansyah bin Angsori (33), penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Keluarga korban mendesak Polres Empat Lawang untuk mengembangkan penyelidikan, mengingat almarhum sebelum wafat sempat menyebutkan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, lebih dari satu orang.
Kronologi dan Harapan Keluarga
Seperti diberitakan sebelumnya, pertikaian berdarah ini dipicu oleh masalah jual beli motor. Korban yang meminta uangnya kembali terlibat perkelahian dengan tersangka hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sementara itu, tersangka dilaporkan hanya mengalami luka ringan.
Pihak keluarga mendesak agar penyidik Polres Empat Lawang menggali lebih dalam keterangan dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Menurut mereka, pengakuan korban saat masih sadar tentang keterlibatan banyak pelaku diperkuat oleh kesaksian warga yang sempat melerai perkelahian.
Keluarga juga mempertanyakan status terduga pelaku lain yang kabarnya masih “diamankan dan dijaga ketat,” padahal belum ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami khawatir anggota keluarga yang masih muda tidak terkendali amarahnya. Situasi ini masih aman karena keluarga masih berkonsentrasi pada masa berkabung hingga empat puluh hari almarhum,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Respons Kepolisian
Menanggapi desakan keluarga dan awak media, Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Marwan Syarif, memberikan keterangan di ruang kerjanya bahwa pengembangan penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
”Kami masih akan menggali informasi di lapangan. Mengenai jumlah tersangka, kita tunggu kesinkronan antara keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum nanti,” terang Ipda Marwan, menegaskan bahwa polisi bekerja berdasarkan bukti yang sah.
Pernyataan kepolisian tersebut mengindikasikan bahwa proses penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah semua alat bukti hukum terpenuhi dan saling menguatkan.