BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan PPID penggunaan Dana Bos tahun 2023&2024 kepada SMPN 14 TAMBUN SELATAN . Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 043/DPP/LSM-BAKORNAS/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025.
Afrizal Sihombing selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyebut sikap Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan sangat tak layak sebagai leader instansi pendidikan yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi para peserta didik. “Kok lebih susah ketemu kepsek ya daripada bertemu para pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten?’ Sahut Afrizal pada insan pers, (25/08/25).
Ia menyampaikan Bahwa pada 13 Agustus 2025 BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya. surat Pernyataan Sikap Keberatan tersebut dilayangkan oleh BAKORNAS dikarenakan tidak adanya respon dan upaya Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan membuka dan manjalin komunikasi yang baik terhadap BAKORNAS sehingga upaya Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana Bos dapat menjadi terang menderang.Terhadap tidak responsifnya Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan, Afrizal mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan telah mengabaikan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekjen BAKORNAS yang juga merupakan tokoh Aktivis Nasional menuturkan jika memang Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan sengaja tidak merespon surat – surat dari BAKORNAS dan berusaha menghindar, maka patut didiuga ada hal yang berusaha ditutup – tutupi oleh Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan. Sehingga hal itu menimbulkan indikasi bahwa Kepala sekolah SMPN 14 Tambun Selatan diduga telah bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.
Terkait hal ini menurut Afrizal bahwa BAKORNAS akan melakukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan Dana Bos tahun 2023&2024.
Ia juga berharap dalam hal ini diperlukan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMPN 14 Tambun Selatan dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Kabupaten Bekasi dan telah mencoreng Isntansi Pendidikan di Indonesia. Bahwa Kepala Sekolah SMPN 14 Tambun Selatan juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan dan elemen Masyarakat.
BAKORNAS juga mengiginkan dilakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Sementara itu Menteri Pendidikan mengingatkan semua kepala sekolah di Indonesia untuk mematuhi aturan ini guna memastikan kelancaran penyaluran dana BOS dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id. Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Red