
Lahat– Praktisi Hukum Herman Hamzah, S.H., M.H., menyoroti konflik agraria pembangunan jalan hauling PT Adaro (MIP) di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, yang berujung aksi pembacokan terhadap karyawan perusahaan. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan negara dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan preventif.
Herman Hamzah, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana kekerasan, melainkan merupakan akumulasi konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut dan tidak ditangani sesuai ketentuan hukum agraria.
Jalan Hauling Tanpa Pembebasan Lahan, Konflik Agraria PT Adaro di Lahat Berujung Darah
“Peristiwa kekerasan ini adalah dampak dari konflik agraria yang tidak diselesaikan sejak awal. Jika pembangunan jalan hauling dilakukan di atas lahan yang belum dibebaskan atau belum ada kesepakatan dengan pemilik tanah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak atas tanah warga,” ujar Herman, Selasa (6/1/2026).
Herman menegaskan, setiap aktivitas perusahaan di atas tanah masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 6 yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
Selain itu, menurut Herman, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga negara berkewajiban memastikan pengelolaan lahan tidak merugikan masyarakat.
“Jika tanah warga digunakan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu juga berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang melarang perampasan harta benda secara sewenang-wenang,” katanya.
Putra Asli Komering ini juga mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan jalan hauling merupakan bagian dari kegiatan pertambangan, sehingga wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan pemegang izin usaha menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan operasional Hukum Soroti Konflik Agraria Jalan Hauling di Lahat, Desak Penegakan Hukum Tak Hanya Menyasar Warga







