Sidang RS di Lahat Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nilai Tidak Ada Bukti Pencurian

 

Sumsel, kabupaten – 12 Mei 2026 Sidang perkara terdakwa Riduan (RS) di Pengadilan Negeri Lahat kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, bersama kuasa hukum OMBB, Rino Adiansyah, SH, MH, menilai fakta persidangan menunjukkan lemahnya alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya usai sidang, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa dari empat orang saksi yang dihadirkan JPU, tidak satu pun yang melihat langsung terdakwa Riduan mengambil tandan buah sawit yang dipermasalahkan.

“Berdasarkan fakta persidangan, dari empat saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melihat terdakwa mengambil tandan sawit tersebut. Karena itu kami meminta majelis hakim objektif dalam memutus perkara ini,” ujar Rino Adiansyah, SH, MH.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan yang diajukan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa.

“Kami menilai tidak ada alat bukti yang menunjukkan terdakwa mencuri, sehingga menurut kami terdakwa seharusnya diputus bebas,” tegasnya.

Selain menyoroti alat bukti, pihak OMBB juga menilai sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN di Kabupaten Empat Lawang terkesan arogan karena tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Padahal, kata mereka, pihak keluarga terdakwa telah berupaya menemui pihak PTPN guna menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Hal itu juga sempat disampaikan oleh majelis hakim melalui Hakim Anggota I dalam persidangan.

“Majelis hakim melalui Hakim Anggota I juga menyampaikan bahwa seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota I juga disebut memberikan teguran kepada saksi yang berasal dari pihak PTPN yang mana tidak setiap perkara ujung nya di persidangan tetapi bisa di selesaikan secara kekeluargaan

Sidang perkara ini pun terus menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *