PHMI kembali Bongkar dugaan Praktik Kefarmasian Ilegal pembodohan publik

 

Empat lawang sumatera selatan berdasarkan laporan masyarakat sebuah toko di duga menjual obat obatan tanpa izin dan tanpa pengawasan dinas kesehatan dugaan itu suatu yang di langgar undang undang .4/4/2026

Hal tersebut saat di konfirmasi pihak perisai hukum masyarakat indonesia ( PHMI), pemilik toko sudah mengakui bahwa toko penjualan obat obatan tersebut tanpa merk tersebut tidak mempunyai izin dan tidak mempunyai izin resmi dan tidak ada pengawasan dari dinas kesehatan .dan informasi yg di dapat penjualan obat obatan tersebut sudah berjalan kurang lebih 1,5 tahun lamanya..

Toko tersebut tepatnya berada di desa Padang tepong kecamatan ulu Musi kabupaten empat lawang dalam hal ini toko tersebut menjadi sorotan publik saat ini.

Malpraktik farmasi (kesalahan pemberian/produksi obat) di Indonesia diatur ketat, utamanya oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi berat menanti pelaku, mulai dari pidana penjara hingga miliaran rupiah, terutama bagi yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar (Pasal 435), dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar

Tindakan menjual obat-obatan, jarum suntik, dan infus tanpa izin resmi disebut dengan Peredaran Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Ilegal.

Secara lebih spesifik dalam ranah hukum di Indonesia, tindakan ini melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Berikut adalah beberapa poin pentingnya: Praktik Kefarmasian Ilegal: Hanya tenaga medis atau pihak yang memiliki izin (seperti apotek, rumah sakit, atau toko obat berizin) yang boleh menjual obat keras dan alat kesehatan tertentu.

Pelanggaran UU Kesehatan: Diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009). Pelakunya bisa terjerat sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar karena dianggap membahayakan keselamatan publik.

Penyalahgunaan Alat Kesehatan: Jarum suntik dan infus termasuk kategori alat kesehatan yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis.

Menjualnya secara bebas tanpa izin sering kali dikaitkan dengan dukungan terhadap praktik medis ilegal (malpraktik) atau penyalahgunaan narkotika.

Jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun berpura-pura menjadi tenaga medis, hal itu juga bisa disebut sebagai Praktik Medis Ilegal.

PHMI menegaskan pihaknya tidak melarang siapapun yang mau buka usaha tapi usaha tersebut wajib mempunyai izin apa lagi ini menyangkut obat obatan kesehatan masyarakat.tegasnya

Sebagai pertimbangan redaksi membuka ruang ralat berita sanggahan apa bila dalam pemberitaan ini di temukan tulisan dan atau kata kata yang kurang berkenan dan atau membuat suatu kerugian dari pemilik yang di dugakan .

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *