Kajari Toba Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

 

BALIGE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2026

Pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Toba, pada Rabu (09/9/2026)

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan Barang bukti, Fransisca N.Y. Sirait, SH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan atas putusan pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Desember 2025 hingga bulan Agustus 2026. Sebanyak 50 (Lima Puluh) perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 33 perkara (tingkat kasasi 19 perkara, Banding 6 perkara, tingkat PN Balige 8 perkara), Kamnegtibun/TPUL, ada 9 Perkara (Perlindungan anak 2 perkara, penganiayaan anak 4 perkara, perjudian 2 perkara, perkara lainnya 1 perkara), perkara orhada 8 perkara,

Ada pun Barang bukti yang di musnahkan yaitu Narkotika dan yang terdiri dari Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 99,1 gram, Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 787,98 gram, Narkotika jenis Ekstasi 80 butir dan beberapa unit timbangan digital, handphone, senjata tajam dan pakaian, terang Fransisca

Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, SH, MH, dalan sambutannya mengatakan Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum, khususnya dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini merupakan barang bukti dari perkara pidana umum yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan atau terhadapnya telah terdapat perintah pemusnahan.

Pemusnahan ini tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang harus
dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki status
hukum yang jelas tidak kembali beredar atau disalahgunakan, Oleh karena itu kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara Tindak Pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan kesempatan ini adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana, khususnya tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Balige periode Bulan Desember 2025 s/d Agustu 2026.

Dengan jumlah 50 Perkara dengan barang bukti sebagai berikut:
1. Narkotika dan obat-obatan yang terdiri dari :
– Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bersih: 99,1 (sembilan puluh sembilan koma
satu gram) Gram, Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bersih: 787,98 gram (tujuh ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) Gram dan Narkotika Jenis Extacy: 80 Butir

2. Beberapa unit timbangan digital, handphone, senjata tajam dan barang bukti
lainnya.

Muslih juga menuturkan Pemusnahan Barang Bukti hari ini merupakan wujud nyata Pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan wujud nyata bahwa setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab, imbuhnya

Untuk itu Kejaksaan Negeri Toba beserta jajaran akan terus berkomitmen untuk
meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan barang
bukti dan barang rampasan negara, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum, ujarnya

Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya merupakan hal
yang sangat penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang terpadu dan
berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Toba akan terus berupaya memberikan pelayanan dan penegakan
hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan, serta senantiasa
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Akhirnya, dengan memohon ridho dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, acara
pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap pada hari ini secara resmi saya nyatakan dimulai.

Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta memberikan
manfaat bagi terwujudnya kepastian hukum, ketertiban, dan rasa aman di tengah
masyarakat. ( DNM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *