ML,TKS di Samsat mencoreng intansi kepolisian  empat lawang di duga gelapkan uang ratusan Juta

Empat lawang sumatera selatan awak media kembali menerima laporan masyarakat yang saat ini enggan di sebutkan namanya ,terkait inisial ML dari Dispenda di tugaskan di Samsat kabupaten empat lawang di duga mengalapkan uang ratusan juta dari beberapa masyarakat hendak yang hendak perpanjang pajak dan mutasi dari dalam deerah dan luar propinsi beberapa tahun ini. 9/6/2026

Awak media sudah berupaya menghubungi Ml namun hasil tidak memuaskan dan atau komunikasi terputus saat awank media meminta hak jawab dari pertanyaan keluah beberapa masyarakat yang merasa tertipu oleh ML.

Dalam masalah ini dampaknya banyak masyarakat yang meragukan petugas Samsat dalam kepengurusan surat surat kendaraan khususnya di kabupaten empat lawang ,dari itu dari pihak Samsat sudah berupaya menyelesaikan permasalah demi permasalah ML baik itu dari dinas terkait namun tidak menuai hasil malah yang di dapat kekecewaan .di tutur oleh salah seorang petugas Samsat.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru), sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP (atau Pasal 486 UU 1/2023). [1, 2, 3]

Berikut adalah rincian aturan dan unsur pasalnya:

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Pasal ini menjerat pelaku yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. ]

Unsur-Unsur Utama:

Memakai nama palsu atau martabat palsu.

Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapus piutang.

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Pasal ini menjerat pelaku yang menguasai barang milik orang lain namun niat jahat (melawan hukum) muncul setelah barang tersebut berada di tangannya.

Unsur-Unsur Utama:

Dengan sengaja dan melawan hukum.

Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (misalnya dititipkan atau dipinjamkan).

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

3. Perbedaan Utama

Untuk memahami batasan kasus, titik berat perbedaan kedua delik ini terletak pada waktu timbulnya niat jahat:

Penipuan: Niat jahat pelaku sudah ada sejak awal untuk memperdaya korban agar mau menyerahkan barang.

Penggelapan: Niat jahat pelaku baru muncul setelah barang tersebut sudah dikuasainya secara sah

Dalam hal ini mohong agar kiranya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti pemberitaan ini sampai tuntas

Feri indra leki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *