Empat lawang atas laporan masyarakat inisial GMR bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 jam -+19;00 beliau merasa keberatan photo dan di sertai tulisan nama tersebut di unggah di sebuah instagram milik TS yang beralamatkan desa tanjung kurung kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang.31/05/2026
TS saa di konfirmasi via whatsap bahwa TS mengakui perbuatan dan atau unggahan tersebut benar TS yang mengunggah photo tersebut ts beralasan karena GMR ini tidak mau membayar hutang sesebar Rp.200.000 yang menjadi Rp.900.000 dalam hitungan 10 hari,jelasnya.
Dalam hal ini yang pastinya GMR tidak senang karena ketidaksesuaian bunga hutang dan menyebarkan photo GMR di Instagram merasa dirinya di cemarkan .
Di jelaskan, sebelum GMR mengetahui hal tersebut GMR mendapat kiriman photo tersebut dari inisial A dan H.
Dalam hal ini pihak keluarga dan korban segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum di polres empat lawang
Berikut sangsi pidana
. Pencemaran Nama Baik dan FitnahPencemaran Nama Baik (Pasal 27A): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. (Bersifat delik aduan dan hanya berlaku untuk individu).Fitnah (Pasal 27A): Jika pelapor melakukan pengaduan palsu/fitnah yang mencemarkan nama baik. Dipidana penjara paling lama 4 tahun








