Alkes RSUD Lahat Naik Penyidikan: Kacamata Praktisi Hukum

Oleh: Herman Hamzah, S.H., M.H. (Satir Akademik)

 – Dalam hukum pidana, penyidikan adalah fase serius: negara mulai yakin ada peristiwa pidana.

Dalam praktik birokrasi, penyidikan kadang dianggap fase administratif lanjutan setelah tender selesai.

Kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Lahat yang telah naik ke tahap penyidikan menarik secara yuridis, sekaligus tragis secara sistemik.

Alkes dan Delik yang Terlalu Sehat

Secara teori, pengadaan alkes adalah domain hukum administrasi negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Namun ketika penyidik masuk, domain itu berubah menjadi ruang delik:

  • delik mark-up,

  • delik pengaturan tender,

  • delik penyalahgunaan wewenang.

Ironisnya, alkes dibeli untuk menyembuhkan pasien, tapi proses pengadaannya sering kali justru menunjukkan penyakit tata kelola.

Mark-Up: Kejahatan yang Tampak Sah

Dalam hukum pidana, mark-up adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan keuangan negara.

Dalam praktik birokrasi, mark-up sering tampil seperti pasien VIP:

  • diperiksa, tapi tidak disentuh.

  • Harga alkes bisa melonjak bukan karena inflasi, tapi karena inflasi relasi dan inflasi imajinasi anggaran.

Tender: Ritual Legalitas

Secara hukum, tender adalah mekanisme untuk mencegah korupsi.

Secara satire, tender kadang hanya ritual legalitas untuk membungkus kesepakatan pra-tender.

Dokumen lengkap, tanda tangan sah, berita acara rapi—namun keputusan sebenarnya sudah selesai sebelum rapat dimulai.

Dalam teori hukum pidana, ini disebut persekongkolan vertikal dan horizontal.

Dalam bahasa awam, ini disebut “sudah diatur.”

Penyidikan: Detoks Sistem atau Sekadar Paracetamol?

Naiknya perkara ke tahap penyidikan adalah kabar baik bagi supremasi hukum.

Namun dalam perspektif akademik, pertanyaan krusialnya: Apakah penyidikan ini terapi permanen atau sekadar obat penurun demam?

Karena dalam banyak kasus, aktor sistemik jarang disentuh, sementara pelaku teknis sering menjadi tumbal struktural.

RSUD dan Paradoks Hukum Kesehatan

RSUD adalah institusi pelayanan publik. Tapi dalam perspektif hukum pidana, RSUD sering berubah menjadi locus delicti favorit karena:

  • nilai proyek besar,

  • kompleksitas teknis tinggi,

  • pengawasan publik rendah.

Secara satire, alkes adalah satu-satunya barang yang bisa menyelamatkan pasien sekaligus menenggelamkan anggaran.

Penutup: Hukum sebagai Terapi Intensif

Sebagai akademisi hukum pidana, saya percaya penyidikan bukan akhir, tapi awal terapi hukum.Jika berhenti di penyidikan, maka hukum hanya jadi diagnosis tanpa tindakan.

Dan dalam negara hukum, yang harus disembuhkan bukan hanya pasien di ruang rawat, tapi sistem pengadaan yang selama ini dirawat dalam diam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!