Empat lawang Pendidikan di Indonesia terus berkembang untuk mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik. Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Pendidikan, Dasar, Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikdasmen) sedang mempersiapkan kegiatan bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berlandaskan pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Pengertian TKA
TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Tes ini bersifat tidak wajib dan tanpa pungutan biaya, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan.
Fungsi dan Tujuan
TKA bertujuan untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada, bukan untuk menggantikannya. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan murid, karena kelulusan tetap menjadi wewenang satuan pendidikan masing-masing.
TKA diselenggarakan dengan tujuan:
1. Menyediakan tolok ukur capaian akademik yang objektif dan terstandar.
2. Menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, seperti SNBP dan seleksi lainnya.
3. Menyetarakan hasil belajar antara jalur pendidikan formal dan nonformal.
4. Sebagai data rapor mutu pendidikan nasional.
Sasaran Peserta
TKA ditujukan bagi murid pada jenjang dan kelas berikut:
– SD/MI/sederajat kelas 6
– SMP/MTs/sederajat kelas 9
– SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12
– SMK/MAK kelas 13 (program 4 tahun)
Pelaksanaan sosialisasi mengenai TKA dilakukan secara bertahap dan maraton hingga ke tingkat kecamatan2 di Kabupaten Empat Lawang.








