Jajaran polres empat lawang lagi lagi ringkus maling di area pemkab empat lawang

 

Empat lawang sumatera selatan
UNGKAP KASUS, perkara tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Dasar :
Laporan Polisi nomor : LP / B – 90 / III / 2025 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 08 Maret 2026.

TKP & Waktu Kejadian : Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Pada Hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib

*PELAPOR *
Nama : DIRGA PRATAMA PAIKER
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Pemkab
Alamat : Jl. Pertahanan 4 Komp Sri Mas No 14 RT 52 RW 13 Kec SU II Kota Palembang

SAKSI-SAKSI

⁠Nama : ISKANDAR
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab Empat Lawang.

PELAKU
Nama : ANGGI SANJAYA Bin ALMUIROHFIKRI (Alm)
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang

Kronologi Kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang di ketahui di mana pelapor telah hilang plat besi, baja , besi penyangga dan tangga beserta kabel yang berada di kantor pemerintah kabupaten empat lawang yang mana akibat kejadian itu pelapor sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan pengamanan di BPKAD Empat Lawang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk di tindaklanjuti.

Kronologi penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira Pukul 08.00 Wib Kanit Pidum IPDA MOHD. YULIUS SAPUTRA, S.H.,C.PHR. mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di dalam Bus HANDOYO menuju Sarolangun Provinsi Jambi dan setelah itu kanit pidum melaporkan hal tersebut ke PLH kasat reskrim Iptu EKO SETIAWAN , SH.M.Si yang kemudian memerintahkan Kanit pidum untuk melakukan penangkapan Tersangka tersebut .
Kemudian Kanit Pidum bekoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun jambi untuk menangkap pelaku yang berada di Bus HANDOYO setelah itu pelaku berhasil di amankan dan Kanit Pidum IPDA YULIUS ,SH .C.PHR bersama Team Opsnal menuju sarolangun untuk mengambil / menjemput pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Barang bukti : 1 (satu) Buah Foto pelaku pada saat mencuri

Upaya yang telah dilakukan :
1.⁠ Bap Saksi
2. Bap Tsk
3. Menyita Barang Bukti
4. Melengkapi Mindik
5. Koordinasi JPU

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *