*Kepahiang-Bengkulu* Dunia pendidikan di Kabupaten Kepahiang kembali tercoreng. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan perpisahan” mencuat di *SDN 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu*.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media *Investigasi.in* (A. Perlis) bersama *Media Sinar Dunia* (Sopian Hadi) di lapangan, tarif “sumbangan” yang dipatok pihak sekolah/komite sangat memberatkan wali murid.
Setiap wali murid diwajibkan membayar *Rp305.000* jika hanya 1 orang tua yang hadir. Jika kedua orang tua hadir, tarif naik menjadi *Rp315.000*. Skema berlapis ini dinilai tidak masuk akal dan mencekik.
Dampaknya sangat memprihatinkan. *Seorang siswi* dilaporkan tidak dapat mengikuti acara perpisahan karena orang tuanya tidak mampu membayar. Peristiwa ini mencederai hak psikologis anak dan merusak nilai keadilan sosial di pendidikan dasar.
Padahal jelas, sesuai *Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah*, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan dengan nominal ditentukan, ada tenggat waktu, dan bersifat memaksa. Sumbangan harus sukarela tanpa batasan minimal, dan dilarang mengeliminasi siswa kurang mampu.
Ironisnya, *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang* justru bungkam. Saat awak media mendatangi kantor dan menghubungi, *Kadisdikbud Ibu Nining Faweli Pasju* dan *Kabid Dikdas Bapak Nugroho* terkesan menghindar.
Sikap tertutup ini dinilai melanggar *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* dan menghambat kemerdekaan pers sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
*KETUM OMBB TURUN TANGAN*
Menanggapi hal ini, *Ketua Umum MPN OMBB, Bapak M. Diamin* angkat bicara.
> “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras praktik pungli di sekolah dasar. Pendidikan itu hak dasar anak, bukan komoditi. Masa anak mau lulus SD harus bayar ratusan ribu dulu. Ini biadab,” tegas M. Diamin.
Lebih lanjut Ketum OMBB meminta:
1. *Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI* agar segera membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus pungli di SDN 03 Air Selimang.
2. *Kementerian Pendidikan* juga diminta mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja *Kadis Pendidikan Kabupaten Kepahiang, Ibu Nining Faweli Pasju* yang terkesan membiarkan dan bungkam.
3. *Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dan Polres Kepahiang* agar segera turun tangan memeriksa aliran dana pungutan tersebut dan memanggil pihak sekolah serta komite.
> “Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang dikucilkan karena kemiskinan orang tuanya. OMBB siap mengawal dan mendampingi hukum para wali murid korban,” tutup M. Diamin.
Hingga berita ini tayang, tim media masih terus berupaya meminta hak jawab dari Kadisdikbud Kepahiang _Nining Faweli Pasju_ dan Kabid Dikdas _Nugroho_.
*Sumber: http://Investigasi.in*








