Empat lawang Sumsel FERI INDRA LEKI minta pemkab dan APH kabupaten empat lawang segera audit oknum rangkap jabatan selama 2024-2026 di duga selama tahun tersebut NT menerima gaji sebagai ketua BPD desa muara pinang dan PPPK selaku guru yang mengajar di SMA2 kecamatan lintang kanan.5/3/2016
Saat PHMI konfirmasi ke kepala desa muara pinang bahwa beliau menjelaskan bahwa sudah memperingatkan oknum NT di suruh mundur salah satu jabatan tersebut mulai dari 2024-2026 tahun lalu jelasnya ,PHMI menduga hal tersebut atas kesengajaan dan atau memperkaya diri sendiri dan merugikan negara hal tersebut patut di duga masuk kerana dugaan tindak pidan korupsi dan administratif.
Feri juga mencoba menghubungi NT via whatsap namun tidak ada jawaban maka dari itu kami dari PHMI menduga hal tersebut ada kesengajaan rangkap jabatan
Ya, dalam banyak kasus di Indonesia, terutama yang melibatkan instansi pemerintah, ASN, PPPK, atau BUMN, merangkap jabatan yang menghasilkan pendapatan ganda seringkali diwajibkan untuk mengembalikan salah satu gaji/penghasilan yang telah diterima. ujarnya
Berikut adalah rincian ketentuannya berdasarkan informasi terkini:
Larangan Rangkap Penghasilan: Prinsip utamanya adalah “Rangkap jabatan boleh (jika diizinkan), asal jangan rangkap penghasilan”. Jika seseorang merangkap jabatan, mereka harus memilih salah satu sumber gaji atau tunjangan.
Kewajiban Pengembalian ke Negara: Jika seseorang (ASN/PPPK) terbukti menerima gaji dari dua sumber instansi pemerintah secara bersamaan, mereka diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diterima.
Kasus PPPK/Honorer: PPPK yang terbukti merangkap jabatan dengan perangkat desa atau instansi lain sering diminta memilih salah satu dan mengembalikan gaji yang sudah diterima agar tidak dianggap merugikan negara.
Sanksi: Selain pengembalian gaji, pelanggar berpotensi menghadapi sanksi administratif (pemutusan kontrak kerja) hingga potensi kasus tindak pidana korupsi.
Pengecualian: Rangkap jabatan diperbolehkan jika diatur khusus oleh peraturan perundang-undangan, seperti dalam beberapa kasus jabatan komisaris di BUMN yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri BUMN.
Kesimpulan:
Jika Anda merangkap jabatan dan keduanya memberikan penghasilan tetap, wajib untuk mengembalikan salah satu gaji ke kas negara/instansi terkait guna menghindari sanksi administratif dan hukum
Kami dari pimpinan redaksi publikasi Nusantara.com siap menerima sanggahan apa bila pemberitaan kami memberatkan dan atau tidak sesuai isi berita kami,kami siap dengan hak jawabnya.
Photo ilustrasi
Tim






