.
BENGKULU, 9 Agustus 2026 – Giat razia gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan pada Minggu dini hari (9/8/2026) di kawasan warung remang-remang (warem) Lapangan Golf menuai sorotan tajam. Operasi penertiban pekat (penyakit masyarakat) tersebut dinilai menyisakan kekecewaan lantaran terindikasi tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas gabungan hanya menyasar dan memeriksa tiga lokasi usaha, yakni Cafe AS, DS, dan DES. Padahal, di sepanjang kawasan Lapangan Golf tersebut menjamur beberapa warem serupa.
Meski beberapa tempat terlihat tutup saat petugas melintas, keanehan terjadi tak lama setelah giat razia dibubarkan. Sejumlah warem yang sebelumnya mendadak gelap dan terkunci langsung beroperasi kembali seperti biasa.
Mirisnya lagi, salah satu pemilik cafe yang tetap buka saat razia berlangsung secara terang-terangan menyombongkan diri kepada seorang yang berada di lokasi tersebut,mengklaim bahwa tempat usahanya tidak akan tersentuh oleh petugas.
Disisi lain adanya pilih kasih tersebut semakin kelihatan disaat kartu tanda penduduk (KTP) dua pemilik warem lainnya yang ditahan dengan alasan pendatahan,sedangkan oknum ASN/PNS yang mengaku wakil pemilik Warem KTP nya dikembalikan terlihat jelas dalam vidio yang beredar.
Kondisi ini memicu spekulasi dan respons kritis dari masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi pelaksanaan razia serta menduga adanya kebocoran informasi sebelum operasi digelar, atau bahkan adanya indikasi main mata antara oknum tertentu dengan para pemilik warem.
Salah seorang pengunjung yang berada di lokasi menyatakan keprihatinannya atas pola penertiban yang terkesan tidak merata tersebut.
“Kami prihatin melihat penegakan aturan seperti ini. Kenapa hanya tiga tempat yang dimasuki, sementara warem lain seakan kebal hukum? Padahal warem yang tutup itu ada pemilik dan penjaganya di dalam. Kalau mau tertib, harusnya disisir semua tanpa terkecuali,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Masyarakat mendesak Kepala Satpol PP Kota Bengkulu untuk bersikap tegas, profesional, dan adil. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan tidak hanya menargetkan segelintir pelaku usaha demi formalitas laporan, melainkan menyasar seluruh tempat hiburan tak berizin di kawasan tersebut demi menumbuhkan rasa keadilan dan ketertiban umum di Kota Bengkulu./Red
.








