Resmi Dilimpahkan ke Polres! Kasus Dugaan Penggelapan Lahan Pesantren & Makam di Pagar Alam Masuk Babak Baru

 

 

PAGAR ALAM, publikasi Nusantara com,- sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Rumah Berbagi Kota Pagar Alam memasuki babak baru. Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset yayasan tersebut kini resmi dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumatera Selatan ke Polres Kota Pagar Alam.

Langkah pelimpahan ini menyusul permohonan dari pihak yayasan agar proses hukum berjalan lebih efektif, efisien, dan dekat dengan lokasi kejadian.

Utusan Yayasan Rumah Berbagi Kota Pagar Alam, Agil Wisma Bara, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menyebut keputusan ini sesuai dengan harapan pihak yayasan.
“Alhamdulillah, laporan kami yang sebelumnya dibuat di Polda Sumsel kini sudah resmi dilimpahkan ke Polres Kota Pagar Alam.

Awalnya kami melapor di Palembang karena posisi kami saat itu sedang berada di sana,” ujar Agil saat ditemui awak media.
Menurut Agil, penanganan kasus di tingkat Polres Pagar Alam sangat membantu efisiensi proses hukum, terutama bagi pimpinan yayasan.
”
Haji Iril, selaku ayah asuh di Panti Asuhan Yayasan Rumah Berbagi, tidak memungkinkan untuk bolak-balik Pagar Alam–Palembang. Beliau harus mendampingi anak-anak asuh dan merawat ibunya yang sudah lanjut usia,” jelasnya.

Dokumentasi Laporan Polisi
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 September 2026, pelapor atas nama Zairil Asmoni melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang terkait jual beli tanah dan sertifikasi lahan di Jl. H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Pagar Alam Utara.

Lahan Pesantren dan Makam Diduga Digadaikan
Akar persoalan ini bermula dari dugaan tindakan terlapor berinisial LO, yang ditengarai menggadaikan tanah yang bukan lagi haknya. Padahal, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan dan fasilitas keagamaan untuk kepentingan umum.

Agil mengungkapkan bahwa tanah itu sebelumnya telah dibeli oleh Haji Iril dan diniatkan sepenuhnya untuk panti asuhan, anak-anak yatim, serta kaum dhuafa.
”
Di atas lahan itu sudah berdiri pesantren untuk anak-anak yatim dan dhuafa, bahkan ada area pemakaman,” tegas Agil.
Kondisi inilah yang membuat pihak yayasan mempertanyakan mekanisme pengawasan dari pihak perbankan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya heran lahan yang secara fisik telah difungsikan sebagai pesantren dan makam dapat lolos menjadi agunan bank.
“Bagaimana mungkin pihak bank bisa menerima jaminan sertifikat atas tanah yang di atasnya jelas-jelas ada bangunan pesantren dan makam? Ini tentu menjadi tanda tanya besar yang perlu kita konfirmasi juga ke pihak BPN dan perbankan terkait,” lanjutnya.
Kawal Usut Tuntas: “Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”
Pihak yayasan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan demi kepentingan pribadi, melainkan demi memperjuangkan hak anak-anak yatim dan kemaslahatan umat.

Agil pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian di Polres Kota Pagar Alam agar dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan objektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian.

Harapan kami, kasus ini diusut seadil-adilnya agar tidak ada anggapan di masyarakat bahwa hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tuturnya.

Ia berharap penanganan kasus ini segera menemukan titik terang hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Piri
Kabiro pagaralam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *