Empat Lawang – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Empat Lawang Agro Wisata (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST) dituding telah melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari ingkar janji dalam Memorandum of Understanding (MoU) hingga merugikan petani plasma dan lingkungan. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk menangguhkan izin operasional perusahaan.
MoU yang ditandatangani oleh Regional Manager Sumsel, Ir. Widodo Langgeng, pada 29 September 2011, berisi beberapa poin penting yang diduga dilanggar PT ELAP/KKST, di antaranya:
* Wajib membangun 25% kebun plasma untuk masyarakat dan 3% kebun desa di masing-masing desa, lengkap dengan sarana dan prasarana penunjang.
* Perusahaan akan membayar angsuran utang plasma setelah kebun berusia 49 bulan, dipotong 30% dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit setelah dikurangi biaya produksi.
Namun, kenyataannya, MoU tersebut diduga dilanggar. Pembagian hasil jual buah dari kebun plasma tidak lagi berdasarkan hasil jual TBS, melainkan diambil dari dana talangan yang disimpan perusahaan. Lebih mirisnya, pihak KUD (Koperasi Unit Desa) bahkan tidak mengetahui jumlah angsuran yang dibayarkan perusahaan ke bank, dan utang plasma diduga dimanipulasi hingga membengkak sampai Rp 200 miliar.
Pelanggaran Lingkungan dan Kewajiban Lainnya
Di lapangan
PT ELAP/KKST terindikasi melanggar High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi. Perusahaan tetap menanam sawit di sekitar daerah aliran sungai (DAS), daerah habitat dilindungi, dan daerah dengan kemiringan 45 derajat. Tindakan ini berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan satwa dilindungi.
Selain itu, perusahaan juga terindikasi tidak membayar pajak daerah, tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU), dan pelit dalam menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Terbaru, manajemen PT ELAP/KKST memberhentikan 14 karyawan secara semena-mena tanpa melibatkan Dinas Tenaga Kerja.
Yang lebih mencengangkan, perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun ini belum membayar Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dengan banyaknya “dosa” yang dilakukan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang segera menangguhkan izin operasi PT ELAP/KKST sampai semua aturan perundang-undangan ditaati oleh pihak perusahaan.






