Sengkarut Lahan Ahli Waris Nurbayani: Dugaan Pencatutan Identitas Tanah dan Penjualan Ilegal ke Developer, Terduga Pelaku Terancam Pidana Berlapis

.

-Bengkulu Kota, 13 Oktober 2026 – Kasus sengketa tanah yang menimpa Ahli Waris Nurbayani kembali memanas dan memasuki babak baru yang krusial. Tanah yang secara hukum sah milik Ahli Waris Nurbayani berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pdt.G/2020 tertanggal 18 Mei 2020, diduga kuat telah menjadi objek tindak pidana pengalihan hak, pemalsuan dokumen, dan penipuan sistematik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi kuat manipulasi gambar peta situasi tanah. Modus operandi yang digunakan diduga adalah dengan mencatut identitas fisik dan yuridis dari tanah lain untuk mengklaim atau mengaburkan titik lokasi tanah milik Ahli Waris Nurbayani. Lebih mengejutkan lagi, aliran tanah tersebut diduga kuat telah dijual oleh seorang oknum berinisial Yudi kepada pihak pengembang (developer) perumahan/komersial.

Jerat Hukum Pidana Berlapis Menanti Terduga Pelaku
Tindakan memanipulasi peta situasi, memalsukan dokumen kepemilikan, dan menjual tanah yang bukan miliknya yang jelas-jelas sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan pelanggaran pidana berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, terduga pelaku (Yudi) dapat dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara:
Pasal Pemalsuan Surat/Dokumen (Pasal 263 KUHP)Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Dalam kasus ini, pengalihan gambar peta situasi tanah secara ilegal memenuhi unsur pemalsuan otentisitas dokumen tanah.

Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP)Tindakan membujuk orang lain (dalam hal ini pembeli atau developer) dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar menyerahkan barang atau uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal Penggelapan Hak Atas Tanah / Stellionaat (Pasal 385 KUHP)Secara khusus mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan tanah, di mana seseorang dengan sengaja menjual, menyewakan, atau menggadaikan tanah yang diketahuinya adalah milik orang lain. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun.

Konsekuensi Hukum Bagi Pihak Developer: Wajib Mengembalikan Tanah
Secara hukum perdata dan pertanahan di Indonesia, apabila proses jual-beli didasari atas dokumen yang palsu atau berasal dari pihak yang tidak berhak, maka perjanjian jual-beli tersebut batal demi hukum (null and void).

Jika kasus pidana ini diproses secara tuntas oleh pihak kepolisian, maka status hukum sdr. Yudi akan berada di ujung tanduk (skakmat pidana). Konsekuensinya, pihak developer yang bertindak sebagai pembeli—terlepas dari apakah mereka membeli dengan iktikad baik atau tidak—secara hukum wajib mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah, yaitu Ahli Waris Nurbayani, sesuai amar Putusan PN No. 25/Pdt.G/2020. Kerugian material yang dialami pengembang sepenuhnya menjadi tanggung jawab sdr. Yudi untuk mengganti rugi.

Kuasa Hukum/Perwakilan Ahli Waris Angkat Bicara
Pihak keluarga dan kuasa hukum Ahli Waris Nurbayani menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum represif yang tegas.”Kami memegang putusan pengadilan yang sah sejak tahun 2020. Tindakan mencatut identitas tanah kami dan menjualnya ke pengembang adalah tindakan kriminal yan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *