-BENGKULU Kabupaten Muko-Muko– Pelaksanaan program Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Mukomuko kembali menuai sorotan tajam. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemotongan anggaran sebesar 3% pada proyek Tahun Anggaran 2025 kini tengah bergulir dan diselidiki secara intensif oleh aparat penegak hukum Polda Bengkulu.
Kejanggalan ini memicu polemik serius di kalangan dunia pendidikan setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pekerjaan fisik dana revitalisasi untuk tahun anggaran 2025 sebenarnya telah rampung diselesaikan 100 persen tanpa ada masalah di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang lama. Namun, ironi terjadi pasca-pergantian pucuk pimpinan dinas di awal tahun 2026.
Kepala Dinas yang baru diduga kuat memerintahkan pemungutan “jatah” atau fee sebesar 3% dari total anggaran revitalisasi tahun 2025 yang sudah selesai dikerjakan tersebut. Dalam melancarkan aksinya, oknum Kepala Dinas diduga mengutus salah seorang Kepala Sekolah untuk bertindak sebagai koordinator pemungutan uang di lapangan.
Menanggapi skandal tersebut, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas OMBB, M. Diamin, angkat bicara dan mengecam keras praktik culas ini. Pihaknya menyayangkan tindakan oknum Kadisdikbud baru yang dinilai mencederai dunia pendidikan, terlebih adanya dugaan pencatutan nama oknum aparat hukum untuk menakut-nakuti para kepala sekolah.
“Kami dari MPN Ormas OMBB meminta Kapolda Bengkulu untuk mengusut tuntas aliran dana ini secara transparan dan profesional. Jangan ada tebang pilih! Sangat memalukan jika anggaran pendidikan yang sudah selesai 100% di tahun 2025 justru dipotong 3% di tahun 2026 oleh pejabat baru, apalagi sampai membawa-bawa atau mencatut nama oknum Polda Bengkulu hanya untuk memuluskan pungutan liar tersebut,” tegas M. Diamin dalam pernyataannya.
Kasus ini pun telah masuk ke dalam radar penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Sejumlah Kepala Sekolah penerima manfaat dilaporkan telah dipanggil dan menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor). Kabarnya, uang hasil pungutan yang sempat terkumpul tersebut direncanakan akan diserahkan ke pihak Polda Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Hingga saat ini, publik, pegiat antikorupsi, bersama Ketum MPN Ormas OMBB M. Diamin masih terus mengawal dan menunggu kejelasan status hukum dari perkara tersebut; apakah pemeriksaan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka demi menyelamatkan muruah pendidikan di Kabupaten Mukomuko.
Praktik pemotongan anggaran atau permintaan fee proyek ini secara jelas bertentangan dengan hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan atau Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.








