UNGKAP KASUS Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, perkara tindak PidanaUNGKAP KASUS Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, perkara tindak Pidana

 

Empat lawang sumsel
UNGKAP KASUS* Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, perkara tindak Pidana *Pencurian dengan Kekerasan* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.

Dasar :
Laporan Polisi nomor : LP / B – 88 / III / 2026 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 07 Maret 2026.

TKP & Waktu Kejadian : Jalan Desa Babatan Kec Lintang Kanan Kab. Empat Lawang

*PELAPOR *
Nama : EPIN BUDIANTO
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Nalo Kec. Lintang Kanan Kab. Empat lawang

*KORBAN*

Nama : HELY ZIYAH
Umur : 15 Tahun
Pekerjaan : Turut Orang Tua
Alamat : Desa Ndalo Lamo Kec. Lintang Kanan Kab. Empat lawang

SAKSI-SAKSI

1. Nama : TARMIZI Bin MULYAN
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Talang Baru Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang

2.⁠ ⁠Nama : FARHAN BIN INDRA DEBI
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Ndalo Kec Lintang Kanan Kab. Empat Lawang

PELAKU
Nama : JIMI SUGANDA Bin RIZAL JUNAIDI
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Babatan Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang

Kronologi Kejadian :
Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana. kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 15.15 wib berawal pada saat anak saya Sdri. HELY ZIYAH pergi dengan menggunakan sepeda motor ke Desa muara pinang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang, untuk mengantarkan titipan milik teman saya ke Desa Babatan Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang kemudian pada saat sedang di perjalanan antara di Desa Babatan dan Desa Muara Danau tersebut saya bersama adik saya Sdr. FARHAN ZAKI dihadang oleh orang yang tidak dikenal kemudian anak saya terjatuh setelah itu pelaku yang tidak dikenali tersebut langsung merampas sepeda motor dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y03 milik anak saya tersebut pada saat itu Handphone anak saya masih dipegang oleh anak saya dan pelaku tersebut memaksa untuk mengambil Handphone anak saya tersebut kemudian pelaku tersebut mengancam hendak melukai tangan anak saya dan anak saya langsung melepaskan Handphone miliknya tersebut setelah itu anak saya pun ditendang oleh pelaku di bagian paha sebelah kanan sehingga anak saya terjatuh kemudian pelaku tersebut melarikan diri meninggalkan anak saya ditempat kejadian tersebut, setelah mengetahui hal tersebut saya langsung berangkat Ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti

*KRONOLOGI PENANGKAPAN*

Pada hari Minggu Tanggal 8 Maret 2026 anggota satreskrim polres empat lawang mendapatkan informasi keberadaan Pelaku atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang berada Desa Muara Danau Kec. Lintang Kanan kab. Empat Lawang. mendapat informasi tersebut Plh kasat reskrim EKO SETIAWAN.S.H.M.Si memerintahkan kanit pidum Satreskrim polres empat lawang IPDA MOHD YULIUS SAPUTRA S.H.C.PHR Bersama unit opsnal untuk melakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa memang benar tersangka berada dilokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka A.n JIMI SUGANDA dan melakukan penangkapan selanjutnya tersangka dibawah dan diamankan sat reskrim polres empat lawang untuk mempertanggung jawab kan tindakannya dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku .

 

Barang bukti : 1 (Satu) Buah kotak Handphone

Upaya yang telah dilakukan :
1.Amankan tersangka dan barang bukti
2.melakukan penahanan terhadap tersangka
3.Riksa Tersangka
4.Melengkapi mindik dan Kirim BP ke JPU.

Informasi tersebut di infut atas laporan  IPDA MOHD YULIUS SAPUTRA S.H.C.PHR IPDA MOHD YULIUS SAPUTRA S.H.C.PHR.

Saat awak media konfirmasi ke Kanit vidum beliau membenarkan atas penangkapan tersebut,Yulius juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat lintang kanan pada khusunya atas kerja samanya .

Tim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *