PHMI | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyorot anggaran Dumptruck Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok sebesar Rp.12.642.785.000. yang terdiri dari Anggaran Belanja Pengadaan Sebesar Rp.7.293.400.000. dan Anggaran Belanja Pemeliharaan Sebesar Rp.5.349.385.000. Sebagaimana disampaikan langsung oleh oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media (20/5/26).
Guna mengungkap fakta fakta dan transparansi PHMI juga telah layangkan surat Permohonan Informasi Publik untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok agar segera membuka secara transparan terhadap penggunaan anggaran belanja dan pemeliharaan tersebut. PHMI melayangkan surat nomor 317/DPP/PHMI/IV/2026 dan 318/DPP/PHMI/IV/2026.
Sebagai aktivis nasional yang juga Praktisi Hukum, Hermanto mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok agar segera membuka transparansi informasi alokasi dan realisasi terkait anggaran belanja tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hermanto juga mendorong agar lembaga penegak hukum untuk segera membuka penyelidikan terkait anggaran belanja dan pemeliharaan Dumptruck hingga sebesar Rp.12.642.785.000. Sebab menurutnya perlu adanya desakan untuk mengusut tuntas indikasi penyelewangan atau penyimpangan terhadap anggaran tersebut.
Ia mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang pemerintah harus menjadi prioritas, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran negara. “Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Saat ini publik menunggu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok membuka tranparansi detail pengguanaan anggaran tersebut,” tegas Hermanto.
Ketidaktransparansian dalam anggaran belanja pengadaan dapat memicu tingginya risiko korupsi, penyalahgunaan dana, hilangnya kepercayaan publik terhadap penggunaan uang negara oleh Ketidaktransparansian dalam anggaran belanja pengadaan dapat memicu tingginya risiko korupsi, penyalahgunaan dana, hilangnya kepercayaan publik, tutup Hermanto.
Hingga berita ini ditanyangkan redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.










