Diduga ada bau tak sedap Ev mantan suami DY melakukan suap  dalam kasus KDRT yang kini masih dalam proses persidangan

Empat lawang Sumsel awak media mendapatkan informasi bahwa mantan suami DY, yaitu EV di duga melakukan suap pasalnya Ev seolah sudah tau berapa lama EV akan menerima kukuman yang akan di berikan putusan Hakim dalam persidangan tuntutan dan putusan. 23/72027

Dengan dugaan EV sudah tau hasil putusan yang akan di putuskan oleh hakim dan jaksa penuntut umum patut di duga kuat mantan suami DY melakukan suap dan atau ada kong kalikong dengan oknum dalam perkara kasus KDRT.

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa Ev mengaku akan di penjara dari bulan agustus 2026 sampai februari 2027 info ini kami himpun dari Nara surasumber kami tuntutan akan di selenggarakan pada tanggal 30 juli 2016

Aturan utama yang berlaku mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dalam pembaruan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023

Kekerasan Fisik Dalam Keluarga: Diatur dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat apabila dilakukan terhadap anggota keluarga atau suami/istri dibanding penganiayaan biasa..

Rincian Hukuman Berdasarkan Jenis KDRTKekerasan Fisik:Luka ringan atau tidak menimbulkan sakit/halangan: Paling lama 5 tahun penjara.Jatuh sakit atau luka berat:

penjara.Kekerasan Psikis (Mental):Secara umum: Paling lama 3 tahun penjara.

Saat kami konfirmasi ke Ev Assalamualaikum izin konfirmasi saya feri indra leki kami dari media publikasi Nusantara.com pak , kami dapat informasi apa betul bapak sudah tau bahwa bapak akan di penjara mulai Agustus 2026 dan akan keluar sampai Pebruari 2027 dari mana bapak tau itu ? mohon hak jawabnyo

Namun kami awak media tidak menuai jawaban dari bapak Ev maka berita kami tayangkan

Dalam hal ini DY meminta kepada penegak hukum dapat memutuskan dan menegalkan hukum yang seadil adilnya demi ketuhanan yang maha esa tegasnya DY

Kami dari pimpinan media publikasi Nusantara. Com siap menerima sangahan apabila terdapat kata kata dalam penulisan kami sehingga berita kami bisa di ralat.

Pimpred feri indra leki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *