Di duga oknum polisi di empat lawang bekingi pemasok Minyak mentah

Empat lawang Sumsel Minggu 18 Oktober 2026 di area kecamatan muara pinang awak media dapatkan mobil membawa minyak mentah tujuan pagar alam.

Dalam beriringan terlihat  mebil carry Tayo       BG 82xx HI berhenti saat melihat awak media di belakang mobil yang bermuatan minyak mentah lalu  berhenti.

Saat awak media konfirmasi masi ke sopir dan kenek mereka mengatakan bahwa minyak mentah tersebut milik oknum aparat penegak hukum dari lubuk Linggau,dan bisa lewat di kabupaten empat lawang sudah koordinasi kepada oknum di polres  empat lawang termasuk di Polsek Polsek.

Awak media  minta izin mengambil dokumen dan berhasil mengambil dokumentasi berupa rekaman video keterangan sopir dan kenek dan video badan mobil yang sedang berisi minyak mentah.

Lalu awak media menerima telp dari oknum polisi ,beliau mengatakan dx itu mobil kita  awak media mempertanyakan beberapa hal ,oknum tersebut tidak sedang di kantor.

Tak sampai di situ kenek turun dari mobil muatan minyak mentah tersebut lalu meng hampiri awak media dan hendak menyodorkan sejumlah uang ratusan ribut dengan pecahan Rp.50.000 lima puluh ribuan .

Awak media bertanya ini uang siapa dan buat apa kenek menjawab ini uang suruhan oknum supaya mobil bisa lewat dulu(jangan di bawa ke Polsek?

Awak media menolak pemberian uang tersebut lalu meninggalkan lokasi .

Ketentuan pidana terkait minyak mentah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. [1, 2]

1. Kegiatan Usaha Hulu (Eksplorasi dan Eksploitasi)

Pasal 52 / Ketentuan Pidana Hulu: Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa Kontrak Kerja Sama.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). [1, 2]

2. Kegiatan Usaha Hilir (Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga)

Pasal 53 UU Migas: Setiap orang yang melakukan usaha hilir tanpa Izin Usaha diancam pidana berdasarkan jenis kegiatannya:

Pengolahan: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.

Pengangkutan: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

Penyimpanan: Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.

Niaga: Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *