Empat lawang, 13/05/2025, awak media mendapat laporan seorang warga jalan jati kecamatan pendopo merasa tertipu dengan adanya salah-seorang oknum angota Polsek pendopo mengajak inisial G (korban) berphoto biasa hanya membuat dokumentasi supaya ada laporan kepada atasan pada tanggal 11/5/2025 .
Dalam hal tersebut selang beberapa waktu korban melihat di akun Facebook,M Rifa’i terpajang photo korban yang berisi bahwa oknum polisi seolah sudah menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang di duga peremanisme dan di duga kerap melakukan pungli dan melakukan 3 c( curhat,curas dan curanmor dalam pemberitaan di kompasnews.co.id yang sekarang berita tersebut sudah di hapus di duga untuk menghilangkan barang bukti berita. Tapi bukti berita dan unggahan tersebut di Facebook dan sudah di cekrensot oleh korban sebagai barang bukti.
Dalam pemberitaan tercatat nama inisial R (29) warga lubuk layang yang sehari hari sebagai petani tapi sangat di sayangkan di akun akun tersebut di pajang photo G (korban) saat ini pihak Polsek berupaya menyelesaikan masalah tapi belum ketemu titik terangnya dengan kejadian ini korban merasa di cemarkan nama baiknya ,korban segera mengambil langkah lain karena korban G malu di depan publik dan masyarakat luas atas pemberitaan terpajang photo korban.
Awak media berupaya konfirmasi kepada oknum (V) via chat Whatsap namun tidak menuai jawaban .
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Demi kepercayaan masyarakat dan UU pers no 40 tahun 1999 mengedepankan kode etik julnalis kami merasa berita ini sudah berimbang maka laporan masyarakat kami tayangkan.
Pimpred: Feri indra leki






