Instruksi Ketum ( OMBB) Kepada Seluruh PENGURUS (OMBB) di 9 Kabupaten 1 Kota Di Provinsi Bengkulu

 

Bengkulu 12 Agustus 2025 Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan OMBB Majelis Pimpinan Nasional M Diamin, Menegaskan kepada semua kepada jajaran kepengurusan Ormas ( OMBB) Di 9 kabupaten 1 kota di provinsi Bengkulu Husus nya,

Dia mengharuskan semua pengurus mapun anggota Organisasi kemasyarakatan (OMBB) Harus melengkapi ateribut seperti Baju dan dan yang lain nya supaya Tidak menjadi pertanyaan di mata kepemerintahan nya di setiap kabupaten dan kota di provinsi Bengkulu kHusus nya.

Karna kelengkapan berorganisasi itu harus mempunyai perlengkapan seperti kartu pengenal/KTA dan juga Baju seragam Organisasi tegas nya jadi kita hirus benar-benar menjalan kan Roda Organisasi dengan baik dan sesuai dengan yang Sudah di atur oleh Anggaran Rumah Tangga /AD/ART ungkap nya supaya kita benar-benar mentaati Roda Organisasi yang sudah di berikan kepercayaan kepada setiap penguris maupun anggota di wilayah nya masing-masing,

Jadi M Diamin SelakunKetua Umum Organisasi kemasyarakatan OMBB Majelis Pimpinan nasional. Mengatakan Bahwa Organisasi OMBB ini berbadan Hukum yang lengkap dan yang sudah di sah kan oleh pemerintah pusat sesuai denagan AHU-0009439-AH-0107-Tahun 2020 jadi Organisasi ini Sudah mengikuti perarutan dari Undang-Undang Yang Berlaku di Negara Indonesia ini  ungkap nya kepada awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *